JAKARTA, PROJO.or.id — PROJO menyatakan dukungan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran Jokowi dalam persidangan merupakan langkah penting untuk mengikuti proses hukum sekaligus memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang dipersoalkan.
“Jadi kami mendukung Pak Jokowi. Karena Pak Jokowi sudah bilang, Pak Jokowi akan datang ke pengadilan dan memperlihatkan ijazah,” kata Budi Arie di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Budi Arie menegaskan, PROJO sejak awal meyakini ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli.
“Jadi sejak awal kami yakin Pak Jokowi itu ijazahnya asli. Soal nanti mekanisme kita ketemu datang ke pengadilan, nanti kita bicarakan selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Budi Arie, PROJO menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian mengenai perkara tersebut kepada mekanisme persidangan.
Jokowi Siap Hadiri Persidangan
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap menghadiri sidang pembuktian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Jokowi disebut siap menunjukkan ijazah aslinya di hadapan majelis hakim.
“Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga, dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” kata Yakup pada 2 Juli 2026.
Menurut Yakup, kehadiran Jokowi sekaligus menjadi kesempatan untuk menunjukkan dokumen yang selama ini menjadi objek tudingan di forum pengadilan.
Rencana tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh Jokowi saat berada di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
“Hadir, sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S1 yang sekarang di kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan perkara tersebut telah memasuki pokok perkara sehingga seluruh pihak perlu mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Terkait upaya praperadilan yang diajukan Dokter Tifa, Jokowi sebelumnya menilai pembuktian semestinya dilakukan dalam persidangan pokok perkara apabila pihak yang menuding memiliki keyakinan atas tuduhannya.
PROJO Tetap Kawal Jokowi
Sementara Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik mengaskan akan terus memberikan dukungan kepada Jokowi dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Menurutnya, persoalan tudingan keaslian ijazah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan, bukan melalui narasi yang berkembang di luar persidangan.
Dukungan tersebut,, sejalan dengan sikap PROJO yang sejak awal meyakini keaslian ijazah Jokowi.
PROJO juga mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti serta keterangan yang disampaikan para pihak.
Dengan kehadiran Jokowi di persidangan, PROJO berharap polemik mengenai tudingan ijazah palsu dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.***











