JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, memberikan peringatan keras terkait adanya gelagat upaya untuk menghalang-halangi jalannya proses hukum dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam dialog di Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Freddy menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan obstruction of justice.
Waspada Upaya Penghalangan Penyidikan
Freddy menyoroti langkah-langkah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang mencoba memberikan tekanan atau intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
Ia secara khusus menyinggung tindakan pemanggilan perwira-perwira aktif oleh pihak-pihak yang terlibat dalam narasi kontra-hukum.
”Kami sedang mempelajari apakah tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan,” tegas Freddy.
Menurutnya, memanggil atau melibatkan aparat penegak hukum yang masih aktif untuk kepentingan pribadi dalam kasus yang sudah ditangani oleh penyidik adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Membantah Tuduhan Intervensi Relawan
Freddy menepis tuduhan bahwa kehadiran relawan PROJO di setiap tahapan perkara adalah bentuk intervensi. Ia menegaskan bahwa peran relawan adalah untuk memastikan agar proses hukum berjalan sesuai relnya (on the track), bukan untuk mendikte penyidik.
”Narasi intervensi itu terbalik. Justru kami mengawal agar penyidikan ini tetap murni secara hukum, sementara di sisi lain ada pihak-pihak yang nyata-nyata mencoba menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi atau menghalangi proses peradilan. Inilah yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Komitmen Kawal Kebenaran
Sekjen PROJO ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat jalannya proses hukum adalah musuh bagi keadilan. PROJO berkomitmen untuk mendukung penuh institusi kepolisian agar tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun yang mencoba mencari “jalan pintas” di luar jalur hukum.
Freddy menutup dengan penegasan bahwa pengadilan adalah panggung utama untuk membuktikan segala kebenaran, bukan melalui aksi-aksi yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana.
”Kita akan bersikap tegas. Jika memang ditemukan bukti kuat adanya obstruction of justice, maka kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” pungkas Freddy.***













