JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo harus ditempatkan pada koridor yang semestinya. Dalam dialog di Apa Kabar Indonesia Malam (TV One), Freddy menepis segala tuduhan miring yang dialamatkan kepada pihak relawan yang selama ini ikut mengawal proses hukum tersebut.
Menepis Tuduhan “Bapak dan Anak”
Menanggapi analogi yang dilontarkan pihak kuasa hukum tersangka mengenai hubungan antara Presiden Jokowi dan pihak-pihak yang melayangkan kritik, Freddy justru memberikan pandangan sebaliknya. Ia menilai bahwa tindakan pihak Roy Suryo dan dr. Tifa yang terus-menerus menyerang kehormatan pribadi Presiden sudah melewati batas etika.
”Tidak benar ada niat Pak Jokowi untuk memenjarakan pihak-pihak tersebut. Faktanya, sudah ada beberapa kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Jika Pak Jokowi ingin memenjarakan orang sejak awal, tentu prosesnya tidak akan sepanjang ini,” ujar Freddy.
Ia menambahkan bahwa sikap Presiden yang cenderung sabar dan enggan membalas serangan tersebut adalah bukti bahwa tidak ada dendam pribadi, melainkan murni proses penegakan hukum akibat pihak terlapor yang tidak mengindahkan peringatan untuk melakukan klarifikasi.
Mengawal Proses Hukum, Bukan Intervensi
Freddy secara tegas membantah narasi bahwa kehadiran relawan di setiap tahapan perkara merupakan bentuk intervensi. Menurutnya, sebagai organisasi pendukung, PROJO memiliki kewajiban moral untuk mengawal agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan jalur yang benar (on the track).
”Kami hadir untuk mengawal perkara ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menyimpangkan substansi hukum. Justru kami sedang mempelajari keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga melakukan upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, termasuk pemanggilan perwira aktif oleh oknum tertentu yang tampak berupaya mengintervensi proses hukum,” tegas Freddy.
Siap Bertarung di Pengadilan
Merespons rencana pihak tersangka yang akan mengajukan penangguhan penahanan dan menghadirkan tokoh sebagai jaminan, Freddy menyatakan bahwa ia menghormati hak hukum tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji semua argumen.
”Mari kita bertarung secara hukum di pengadilan. Kepolisian sudah bekerja profesional dengan memeriksa berbagai ahli, bahkan ahli ekonomi. Semuanya akan terbuka nanti di muka majelis hakim. Jika memang ada fakta-fakta yang ingin disampaikan, sampaikanlah di sana, bukan dengan membangun narasi di ruang publik yang justru menyesatkan,” pungkas Sekjen PROJO tersebut.
Freddy menutup dialog dengan komitmen bahwa PROJO akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya di hadapan publik dan tidak ada lagi fitnah yang merusak integritas pemimpin bangsa.***










