JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyoroti adanya upaya membangun narasi keliru terkait penegakan hukum dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam dialog di Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Freddy membedah konstruksi perkara ini secara jernih untuk meluruskan persepsi publik yang sempat terdistorsi.
Menjawab Narasi “Perkara Sederhana”
Freddy menanggapi dengan kritis pihak-pihak yang menyebut kasus ini sebagai perkara sederhana. Menurutnya, lamanya proses penyidikan hingga tahap P21 (224 hari sejak penetapan tersangka) bukan disebabkan oleh lambannya penyidik, melainkan karena penyidik memberikan ruang pembuktian yang seluas-luasnya.
”Penyidik Polda Metro Jaya sangat berhati-hati. Ketika pihak Roy Suryo mempermasalahkan ijazah, penyidik memeriksa kepala desa dan pihak terkait. Ketika skripsi dipertanyakan, penyidik pun memprosesnya. Ini adalah bentuk pemberian kesempatan yang sama bagi setiap pihak untuk membuktikan argumennya,” jelas Freddy.
Meluruskan Kekeliruan Pemahaman KUHAP
Dalam diskusi tersebut, Freddy juga meluruskan miskonsepsi mengenai kewenangan penangkapan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penangkapan terhadap pihak yang tidak kooperatif, sudah sepenuhnya berada di atas rel hukum ( on the track ) sesuai KUHAP.
Freddy menolak klaim bahwa tindakan tersebut merupakan kriminalisasi. Ia menekankan bahwa dalam perkara hukum, status saksi maupun tersangka memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan.
Ketidakhadiran secara berulang tanpa alasan yang sah, menurut Freddy, memberikan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa guna memastikan proses peradilan berjalan.
Pentingnya Objektivitas Hukum
Menanggapi perbandingan kasus yang dilontarkan pihak lawan, Freddy mengajak masyarakat untuk melihat perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan sekadar opini. Ia menegaskan bahwa PROJO memegang teguh prinsip bahwa negara hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
”Kami percaya penegak hukum bekerja berdasarkan fakta di lapangan dan berkas perkara yang ada. Jika penangkapan dilakukan, itu karena ada dasarnya, ada alat buktinya, dan ada prosedur administratifnya. Tidak perlu menggiring opini seolah-olah terjadi ketidakadilan, padahal penegakan hukum ini justru dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Freddy menegaskan bahwa PROJO akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan, memastikan bahwa kebenaran materiil perkara terbuka lebar bagi masyarakat, dan menepis segala bentuk upaya framing yang bertujuan merongrong marwah hukum di Indonesia.***










