JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus tetap fokus menjalankan tugas kenegaraan dan bekerja untuk kepentingan rakyat di tengah polemik gugatan terkait persoalan pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Freddy, sikap Gibran yang memilih menghormati proses hukum sekaligus melanjutkan tugas pemerintahan merupakan bentuk penempatan tanggung jawab kenegaraan pada porsinya. Polemik politik yang terus berulang tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pandangan itu disampaikan Freddy dalam acara Gestur di Nusantara TV, Kamis malam (15/10/2026), bersama pengamat politik Djayadi Hanan. Diskusi tersebut membahas respons Gibran dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap gugatan di MK serta implikasinya bagi kehidupan politik dan pemerintahan.
Sebelumnya, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berjalan di MK. Ia menegaskan komitmennya untuk terus bekerja bagi masyarakat dan menyukseskan visi, misi, serta program Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.
Freddy menilai pernyataan tersebut menegaskan bahwa tugas Wakil Presiden tidak boleh tersisihkan oleh polemik yang berkepanjangan. Proses hukum harus dihormati, sementara tanggung jawab pemerintahan tetap dijalankan.
“Seorang wakil presiden memang waktunya harus dihabiskan untuk kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara, bukan dihabiskan untuk menjawab politik yang tidak berkesudahan, tidak ada habisnya,” kata Freddy.
Ia menjelaskan, dalam menyikapi persoalan tersebut, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni menindaklanjuti putusan sesuai kewenangan, memperhatikan dokumen yang relevan, dan memastikan tugas-tugas kenegaraan tetap berjalan.
Freddy juga menilai polemik tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi sistem hukum dan penyelenggaraan pemilu. Ia mendorong agar aturan terkait persyaratan dan proses pencalonan pejabat publik dirumuskan secara lebih tegas dan jelas untuk mencegah munculnya persoalan serupa pada masa mendatang.
“Ini menjadi evaluasi untuk bangsa kita, untuk Pemilu 2029. Artinya, aturan-aturan untuk KPU maupun DPR perlu dibuat lebih rigid, lebih jelas lagi, supaya bisa menjawab persoalan seperti ini,” ujarnya.
Djayadi Hanan: Gibran Perlu Menjaga Sikap Kelembagaan
Dalam diskusi yang sama, pengamat politik Djayadi Hanan mengatakan pernyataan Gibran perlu dipahami dari dua sisi, yakni sebagai individu yang menjadi sorotan dalam polemik hukum dan sebagai Wakil Presiden yang merupakan bagian dari lembaga kepresidenan.
Menurut Djayadi, Gibran perlu berhati-hati dalam merespons putusan MK. Sebagai sesama lembaga negara, lembaga kepresidenan dan MK memiliki kedudukan serta kewenangan masing-masing yang perlu dihormati.
“Pernyataannya normatif, memang harus begitu sebagai sesama lembaga negara, menghormati MK,” kata Djayadi.
Djayadi juga menyoroti penekanan Gibran pada komitmennya menjalankan visi, misi, dan program Presiden Prabowo. Menurutnya, pernyataan tersebut mengarahkan perhatian publik pada tanggung jawab Gibran dalam pemerintahan, bukan semata-mata pada polemik yang menyangkut dirinya.
Ia menilai pendekatan komunikasi tersebut dapat dipahami sebagai upaya memisahkan persoalan pribadi dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan. Namun, hal itu tidak serta-merta menghilangkan kritik maupun pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok polemik.
Dengan demikian, menurut Djayadi, komitmen bekerja dalam pemerintahan dan perdebatan mengenai persoalan hukum tetap perlu ditempatkan dalam konteks masing-masing.
Freddy dan Djayadi Bahas Pernyataan Jokowi
Freddy dan Djayadi turut membahas pernyataan Jokowi mengenai gugatan tersebut. Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa Indonesia memiliki mekanisme demokrasi yang harus dijalankan.
Freddy menilai pernyataan Jokowi dapat dipahami dari dua peran yang melekat padanya: sebagai mantan presiden yang perlu memberi teladan dalam menghormati konstitusi dan sebagai ayah Gibran yang dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan putranya.
Menurut Freddy, kedua peran tersebut tidak harus dipertentangkan. Penghormatan terhadap mekanisme hukum dan konstitusi dapat berjalan beriringan dengan penjelasan mengenai fakta yang relevan.
“Sebagai mantan presiden, beliau harus memberi pelajaran kepada publik untuk menghormati mekanisme hukum dan konstitusi. Sebagai orang yang menjelaskan fakta, itu juga penting,” kata Freddy.
Sementara itu, Djayadi memandang pernyataan Jokowi tentang mekanisme demokrasi sebagai penekanan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur dan kewenangan yang berlaku. Ia juga menilai posisi Jokowi sebagai mantan kepala negara dan sebagai ayah Gibran merupakan dua konteks yang dapat dibaca secara bersamaan.
Meski demikian, penilaian atas konsekuensi hukum maupun politik dari polemik tersebut tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku dan keputusan lembaga yang berwenang.
Kepentingan Rakyat Tetap Menjadi Prioritas
Diskusi di Gestur Nusantara TV itu memperlihatkan beragam perspektif dalam membaca respons Gibran dan Jokowi terhadap gugatan MK. Freddy menekankan pentingnya menjaga fokus pemerintahan sekaligus menjadikan polemik sebagai bahan evaluasi aturan pemilu. Sementara itu, Djayadi menguraikan pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi politik dan penghormatan terhadap hubungan antarlembaga negara.
Bagi Freddy, perdebatan politik tidak boleh membuat kepentingan masyarakat kehilangan tempat utama. Pemerintahan tetap harus bekerja, program-program untuk rakyat harus dijalankan, dan persoalan hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Pesan yang ditekankan Freddy sederhana: di tengah polemik yang terus berkembang, tanggung jawab kepada rakyat harus tetap menjadi prioritas. ***
PROJO — Setia di Garis Rakyat.










