JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik menegaskan pentingnya membedakan antara kritik dan penelitian dengan tuduhan dalam polemik hukum yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan Freddy saat menjadi narasumber dalam program Bola Liar Kompas TV, Jumat (18/9/2026) malam. Dalam diskusi tersebut, Freddy bersama kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membahas perkembangan perkara serta proses pembuktian di pengadilan.
Freddy mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik maupun melakukan penelitian terhadap suatu persoalan. Namun, menurut dia, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyampaikan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap orang boleh mengkritik, boleh meneliti. Yang enggak boleh itu memfitnah, menuduh dan merekayasa,” kata Freddy.
Freddy: Persoalan Harus Dilihat Berdasarkan Pembuktian
Freddy menilai polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, perdebatan mengenai keaslian atau kepalsuan dokumen tidak cukup diselesaikan melalui klaim di ruang publik. Persoalan tersebut harus diuji menggunakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Freddy menyinggung perdebatan mengenai metode analisis terhadap dokumen yang kemudian dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi.
Ia mengatakan, apabila sebuah penelitian dilakukan, metode dan hasil penelitian tersebut juga harus dapat diuji secara objektif.
“Kalau dilakukan lalu hasilnya ini misalnya palsu, clear. Persoalannya adalah kenapa masuk Pasal 32 dan 35, karena ternyata setelah dilakukan pengujian yang dilakukannya adalah rekayasa,” ujar Freddy.
Freddy menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan pembuktian terkait dugaan rekayasa tersebut kepada proses hukum.
Rivai: Keaslian Dokumen Harus Dibuktikan di Pengadilan
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan perkara tersebut harus dilihat berdasarkan konstruksi hukum yang digunakan dalam persidangan.
Menurut Rivai, ketika sebuah dokumen menjadi objek perkara dan kesimpulannya dikaitkan dengan seseorang, maka hubungan antara dokumen, pernyataan, dan tindakan yang dituduhkan perlu dibuktikan.
“Karena ini sudah masuk ke pengadilan, maka pertimbangan asli atau tidak itu harus melalui putusan hukum,” kata Rivai.
Rivai menjelaskan, proses pembuktian nantinya dapat mencakup pemeriksaan dokumen, identifikasi kertas dan tanda tangan, hingga keterangan saksi atau ahli yang relevan.
Dengan demikian, menurut dia, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi seharusnya tidak hanya bergantung pada pernyataan masing-masing pihak di ruang publik.
Pembuktian Menjadi Bagian Penting Persidangan
Perdebatan dalam Bola Liar juga menyinggung posisi jaksa dan terdakwa dalam proses pembuktian perkara.
Rivai menilai setiap pihak nantinya memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sesuai mekanisme persidangan. Sementara hasil akhir mengenai fakta hukum menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang diperiksa.
Freddy kembali menekankan bahwa kritik dan penelitian merupakan bagian dari ruang publik. Namun, menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada seseorang harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik tersebut kini bergulir dalam proses hukum. Karena itu, perkembangan perkara dan pembuktian di persidangan menjadi bagian yang akan menentukan bagaimana persoalan tersebut dilihat secara hukum.***










