• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Sekjen PROJO Freddy Damanik: Dalil Pemohon Tak Terbukti, MK Harus Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
30 September 2026
in Video
Waktu Baca: 3 menit
A A
0

 

JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PROJO Freddy Alex Damanik menilai proses pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) belum menunjukkan bukti yang dapat membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Wakil Presiden 2024.

Freddy menyampaikan pandangan tersebut dalam program Head To Head with Elvira di CNN Indonesia bertajuk “Gonjang-Ganjing Ijazah Gibran, MK Lanjut ke Tahap Pembuktian”.

Menurut Freddy, persoalan utama dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya adalah relevansi objek gugatan dengan sengketa hasil Pemilu (PHPU).

“Proses pembuktian di MK yang sudah dimulai hari ini justru saya lihat ini tantangan bagi para pemohon bagaimana dia bisa membuktikan bahwa objek PHPU yang digugatnya hari ini apa hubungannya dengan perselisihan suara,” kata Freddy.

Ia juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.

Freddy menyatakan, jika pemohon tidak mampu membuktikan hubungan antara dalil yang diajukan dengan objek PHPU serta tidak dapat memenuhi aspek legal standing, maka perkara tersebut semestinya tidak dapat dilanjutkan hingga menghasilkan putusan yang mengubah hasil atau status pemerintahan.

“Saya yakin dia tidak bisa membuktikan itu. Kemudian bagaimana dia bisa membuktikan bahwa dia mempunyai kedudukan hukum. Saya yakin dia tidak bisa membuktikan itu,” ujarnya.

Soroti PMK Nomor 1 Tahun 2026

Freddy juga menyoroti keberadaan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemeriksaan perkara tersebut.

Menurut dia, proses tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip imparsialitas karena aturan baru tersebut hadir ketika permohonan mengenai syarat pencalonan Gibran diajukan.

“Sudah dari awal saya katakan penuh dengan adanya keberpihakan dan itu dalam pengadilan melanggar prinsip imparsial. Kenapa? Karena diberikan satu peraturan yang melegitimasi jalannya persidangan,” katanya.

Freddy menilai substansi yang dipersoalkan pemohon juga tidak sepenuhnya relevan dengan agenda pembuktian dalam perkara PHPU.

Ia mengatakan hingga persidangan berlangsung belum ditemukan pembuktian yang menunjukkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dibuat melalui prosedur yang cacat.

“Sampai dengan hari ini tidak ada temuan-temuan pembuktian yang menyatakan suket itu adalah hasil dari proses yang cacat prosedural, cacat substansial, cacat kewenangan,” ujar Freddy.

Minta MK Pegang Putusan Pilpres 2024

Freddy kemudian mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah memeriksa sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, putusan tersebut harus menjadi bagian penting dalam melihat perkara yang kembali diajukan pada 2026.

“Sehingga proses persidangan MK ini mestinya harus mengedepankan pada putusan yang pernah dibuat sebelumnya, yaitu putusan Pilpres tahun 2024 itu,” katanya.

Freddy merujuk pada pertimbangan MK terkait proses pendaftaran pasangan calon dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Ia menilai penetapan pasangan calon merupakan rangkaian dari proses pendaftaran dan verifikasi persyaratan.

KabarLainnya

Sekjen PROJO Freddy Damanik: Gibran Fokus Kerja untuk Rakyat, Jangan Terjebak Polemik Tak Berujung

Budi Arie: Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran Tak Perlu Jadi Drama Politik

Sekjen PROJO Freddy Alex Damanik Tegas: Kritik dan Penelitian Boleh, Fitnah, Tuduhan, dan Rekayasa Jangan

Karena itu, menurut Freddy, apabila proses tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus MK, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum untuk kembali menguji aspek yang sama dalam perkara baru.

“MK sudah menyatakan tegas di halaman 895, masa dia harus bergeser kembali? Berarti kan MK di sini berpolitik, ada kepentingan lain di sini,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Freddy dalam diskusi dan masih menjadi bagian dari perdebatan hukum mengenai kewenangan MK serta ruang lingkup perkara yang sedang diperiksa.

Jika Tak Terbukti, Perkara Harus Ditolak

Freddy pada akhirnya menegaskan bahwa pembuktian menjadi titik penting dalam menentukan nasib perkara tersebut.

Menurut dia, apabila para pemohon tidak mampu membuktikan dalil mengenai cacat dalam persyaratan pendidikan Gibran, termasuk cacat prosedural pada surat keterangan penyetaraan, MK seharusnya tidak mengabulkan permohonan.

“Kalau MK tidak mau dikatakan ikutan di dalam proses manipulasi konstitusi ini, maka tidak mau-tidak mau ya perkara ini harus dinyatakan tidak diterima atau ditolak di dalam putusan akhirnya,” kata Freddy.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 memiliki konsekuensi hukum yang harus dihormati seluruh lembaga negara dan masyarakat.

“Putusan MK itu bersifat final. Makanya disebut self-implementing, karena harus dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia, seluruh pemangku kepentingan, dan termasuk negara,” ujar Freddy.

Menurutnya, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran pada akhirnya harus diselesaikan melalui pembuktian hukum, bukan semata-mata opini ataupun pertarungan politik.***


Add as Preferred Source

Add as Preferred Source
Tags: Freddy Alex DamanikGugatas Syarat Pendisikan Gibran di MKSekretaris Jenderal DPP Projo
Share6Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Mengapa Rumah Jokowi Tak Pernah Sepi? Membaca Magnet Sosial Presiden ke-7 Setelah Tak Lagi Berkuasa

Kabar Selanjutnya

3 Titik yang Bisa Menghentikan Gugatan Gibran di MK, Menurut Sekjen PROJO Freddy Damanik

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Sekjen PROJO Freddy Damanik: Gibran Fokus Kerja untuk Rakyat, Jangan Terjebak Polemik Tak Berujung
Video

Sekjen PROJO Freddy Damanik: Gibran Fokus Kerja untuk Rakyat, Jangan Terjebak Polemik Tak Berujung

15 Oktober 2026
Budi Arie: Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran Tak Perlu Jadi Drama Politik
Video

Budi Arie: Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran Tak Perlu Jadi Drama Politik

9 Oktober 2026
Sekjen PROJO Freddy Alex Damanik Tegas: Kritik dan Penelitian Boleh, Fitnah, Tuduhan, dan Rekayasa Jangan
Video

Sekjen PROJO Freddy Alex Damanik Tegas: Kritik dan Penelitian Boleh, Fitnah, Tuduhan, dan Rekayasa Jangan

19 September 2026
Kabar Selanjutnya
3 Titik yang Bisa Menghentikan Gugatan Gibran di MK, Menurut Sekjen PROJO Freddy Damanik

3 Titik yang Bisa Menghentikan Gugatan Gibran di MK, Menurut Sekjen PROJO Freddy Damanik

Soal Gugatan Gibran, Sekjen PROJO Freddy Damanik Ingatkan: Presiden dan Wapres Dipilih dalam Satu Paket

Soal Gugatan Gibran, Sekjen PROJO Freddy Damanik Ingatkan: Presiden dan Wapres Dipilih dalam Satu Paket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.