JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PROJO Freddy Alex Damanik menilai proses pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) belum menunjukkan bukti yang dapat membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Wakil Presiden 2024.
Freddy menyampaikan pandangan tersebut dalam program Head To Head with Elvira di CNN Indonesia bertajuk “Gonjang-Ganjing Ijazah Gibran, MK Lanjut ke Tahap Pembuktian”.
Menurut Freddy, persoalan utama dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya adalah relevansi objek gugatan dengan sengketa hasil Pemilu (PHPU).
“Proses pembuktian di MK yang sudah dimulai hari ini justru saya lihat ini tantangan bagi para pemohon bagaimana dia bisa membuktikan bahwa objek PHPU yang digugatnya hari ini apa hubungannya dengan perselisihan suara,” kata Freddy.
Ia juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.
Freddy menyatakan, jika pemohon tidak mampu membuktikan hubungan antara dalil yang diajukan dengan objek PHPU serta tidak dapat memenuhi aspek legal standing, maka perkara tersebut semestinya tidak dapat dilanjutkan hingga menghasilkan putusan yang mengubah hasil atau status pemerintahan.
“Saya yakin dia tidak bisa membuktikan itu. Kemudian bagaimana dia bisa membuktikan bahwa dia mempunyai kedudukan hukum. Saya yakin dia tidak bisa membuktikan itu,” ujarnya.
Soroti PMK Nomor 1 Tahun 2026
Freddy juga menyoroti keberadaan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemeriksaan perkara tersebut.
Menurut dia, proses tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip imparsialitas karena aturan baru tersebut hadir ketika permohonan mengenai syarat pencalonan Gibran diajukan.
“Sudah dari awal saya katakan penuh dengan adanya keberpihakan dan itu dalam pengadilan melanggar prinsip imparsial. Kenapa? Karena diberikan satu peraturan yang melegitimasi jalannya persidangan,” katanya.
Freddy menilai substansi yang dipersoalkan pemohon juga tidak sepenuhnya relevan dengan agenda pembuktian dalam perkara PHPU.
Ia mengatakan hingga persidangan berlangsung belum ditemukan pembuktian yang menunjukkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dibuat melalui prosedur yang cacat.
“Sampai dengan hari ini tidak ada temuan-temuan pembuktian yang menyatakan suket itu adalah hasil dari proses yang cacat prosedural, cacat substansial, cacat kewenangan,” ujar Freddy.
Minta MK Pegang Putusan Pilpres 2024
Freddy kemudian mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah memeriksa sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, putusan tersebut harus menjadi bagian penting dalam melihat perkara yang kembali diajukan pada 2026.
“Sehingga proses persidangan MK ini mestinya harus mengedepankan pada putusan yang pernah dibuat sebelumnya, yaitu putusan Pilpres tahun 2024 itu,” katanya.
Freddy merujuk pada pertimbangan MK terkait proses pendaftaran pasangan calon dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Ia menilai penetapan pasangan calon merupakan rangkaian dari proses pendaftaran dan verifikasi persyaratan.
Karena itu, menurut Freddy, apabila proses tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus MK, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum untuk kembali menguji aspek yang sama dalam perkara baru.
“MK sudah menyatakan tegas di halaman 895, masa dia harus bergeser kembali? Berarti kan MK di sini berpolitik, ada kepentingan lain di sini,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Freddy dalam diskusi dan masih menjadi bagian dari perdebatan hukum mengenai kewenangan MK serta ruang lingkup perkara yang sedang diperiksa.
Jika Tak Terbukti, Perkara Harus Ditolak
Freddy pada akhirnya menegaskan bahwa pembuktian menjadi titik penting dalam menentukan nasib perkara tersebut.
Menurut dia, apabila para pemohon tidak mampu membuktikan dalil mengenai cacat dalam persyaratan pendidikan Gibran, termasuk cacat prosedural pada surat keterangan penyetaraan, MK seharusnya tidak mengabulkan permohonan.
“Kalau MK tidak mau dikatakan ikutan di dalam proses manipulasi konstitusi ini, maka tidak mau-tidak mau ya perkara ini harus dinyatakan tidak diterima atau ditolak di dalam putusan akhirnya,” kata Freddy.
Ia juga menekankan bahwa putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 memiliki konsekuensi hukum yang harus dihormati seluruh lembaga negara dan masyarakat.
“Putusan MK itu bersifat final. Makanya disebut self-implementing, karena harus dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia, seluruh pemangku kepentingan, dan termasuk negara,” ujar Freddy.
Menurutnya, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran pada akhirnya harus diselesaikan melalui pembuktian hukum, bukan semata-mata opini ataupun pertarungan politik.***











