• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Soal Gugatan Gibran, Sekjen PROJO Freddy Damanik Ingatkan: Presiden dan Wapres Dipilih dalam Satu Paket

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
30 September 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
Soal Gugatan Gibran, Sekjen PROJO Freddy Damanik Ingatkan: Presiden dan Wapres Dipilih dalam Satu Paket

JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik mempertanyakan konstruksi gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Menurut Freddy, salah satu persoalan yang perlu dijelaskan adalah konsekuensi hukum apabila gugatan hanya diarahkan kepada posisi wakil presiden, sementara proses Pilpres 2024 diikuti dan dimenangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.

KabarLainnya

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

Freddy menilai posisi presiden dan wakil presiden dalam pemilu tidak dapat dilepaskan begitu saja karena keduanya dipilih dalam satu pasangan.

“Presiden dan wakil presiden itu satu paket. Kalau kemudian wakil presidennya saja yang dipersoalkan, bagaimana dengan konsekuensi terhadap pasangan calonnya?” ujar Freddy dalam program Head To Head With Elvira.

Bukan Sekadar Persoalan Dokumen

Freddy mengatakan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Menurut dia, sebelum masuk ke substansi mengenai persyaratan pendidikan, MK perlu terlebih dahulu melihat persoalan kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu, serta objek perkara yang diajukan.

Ia mempertanyakan apakah mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat digunakan untuk kembali mempersoalkan proses pencalonan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai.

“PHPU itu harus jelas objeknya. Kalau yang dipersoalkan adalah proses pencalonan, harus dijelaskan dasar kewenangan untuk mengujinya melalui PHPU,” katanya.

Freddy Soroti Putusan Pilpres 2024

Freddy juga mengingatkan bahwa sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah diperiksa dan diputus MK.

Menurut dia, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kembali persoalan yang berkaitan dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Freddy berpandangan bahwa kepastian hukum harus menjadi perhatian ketika suatu persoalan yang berkaitan dengan proses pemilu kembali diajukan melalui mekanisme hukum setelah pemilu selesai.

Ia juga merujuk pada putusan MK 2024 yang menurutnya telah memuat pertimbangan mengenai proses pencalonan.

“Putusan MK itu final dan harus dihormati oleh semua lembaga negara,” ujar Freddy.

KPU Diminta Buka Dokumen

Di sisi lain, Freddy meminta KPU memberikan penjelasan berbasis dokumen mengenai persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan.

Menurutnya, perdebatan mengenai dokumen pendidikan harus diuji melalui bukti resmi yang tercatat dalam administrasi KPU.

Ia mempertanyakan dokumen apa yang diserahkan saat proses pendaftaran serta bagaimana dokumen tersebut diverifikasi.

“Harus dilihat dokumennya. Apakah surat itu memang ada, apakah diserahkan, dan apa yang tercatat di KPU,” katanya.

Freddy menambahkan, pendapat maupun kesaksian dalam persidangan harus diuji melalui proses pembuktian dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta hukum.

PROJO: Hormati Proses MK

Freddy menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Namun, menurut dia, penghormatan terhadap proses persidangan juga harus disertai dengan kepastian mengenai kewenangan MK dan aturan hukum acara yang digunakan.

Ia menyoroti tiga pertanyaan utama dalam perkara tersebut: apakah pemohon memiliki legal standing, apakah gugatan diajukan dalam tenggat yang sesuai, dan apakah objek yang disengketakan dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU.

“Kalau legal standing tidak terpenuhi, tenggat waktunya bermasalah, dan objeknya bukan objek PHPU, itu harus dijawab terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Freddy.

Perkara tersebut kini berlanjut dalam tahapan pemeriksaan dan pembuktian di MK. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat formil maupun terbukti atau tidaknya dalil pemohon sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi.***


Add as Preferred Source

Add as Preferred Source
Tags: Freddy Alex DamanikGugatan MK Syarat Ijazah GibranSekretaris Jenderal DPP Projo
Share10Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

3 Titik yang Bisa Menghentikan Gugatan Gibran di MK, Menurut Sekjen PROJO Freddy Damanik

Kabar Selanjutnya

Sekjen PROJO Freddy Damanik Sebut PMK No. 1/2026 Beri ‘Karpet Merah’ bagi Gugatan Gibran

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia
Kabar Nasional

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

28 Oktober 2026
Kabar Nasional

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

25 Oktober 2026
Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah
Kabar Nasional

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

24 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Sekjen PROJO Freddy Damanik Sebut PMK No. 1/2026 Beri ‘Karpet Merah’ bagi Gugatan Gibran

Sekjen PROJO Freddy Damanik Sebut PMK No. 1/2026 Beri ‘Karpet Merah’ bagi Gugatan Gibran

HUT Gibran, PROJO Tegaskan Semangat Generasi Baru: Terus Bergerak, Terus Mengabdi

HUT Gibran, PROJO Tegaskan Semangat Generasi Baru: Terus Bergerak, Terus Mengabdi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.