JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik mempertanyakan konstruksi gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Menurut Freddy, salah satu persoalan yang perlu dijelaskan adalah konsekuensi hukum apabila gugatan hanya diarahkan kepada posisi wakil presiden, sementara proses Pilpres 2024 diikuti dan dimenangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.
Freddy menilai posisi presiden dan wakil presiden dalam pemilu tidak dapat dilepaskan begitu saja karena keduanya dipilih dalam satu pasangan.
“Presiden dan wakil presiden itu satu paket. Kalau kemudian wakil presidennya saja yang dipersoalkan, bagaimana dengan konsekuensi terhadap pasangan calonnya?” ujar Freddy dalam program Head To Head With Elvira.
Bukan Sekadar Persoalan Dokumen
Freddy mengatakan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Menurut dia, sebelum masuk ke substansi mengenai persyaratan pendidikan, MK perlu terlebih dahulu melihat persoalan kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu, serta objek perkara yang diajukan.
Ia mempertanyakan apakah mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat digunakan untuk kembali mempersoalkan proses pencalonan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai.
“PHPU itu harus jelas objeknya. Kalau yang dipersoalkan adalah proses pencalonan, harus dijelaskan dasar kewenangan untuk mengujinya melalui PHPU,” katanya.
Freddy Soroti Putusan Pilpres 2024
Freddy juga mengingatkan bahwa sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah diperiksa dan diputus MK.
Menurut dia, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kembali persoalan yang berkaitan dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Freddy berpandangan bahwa kepastian hukum harus menjadi perhatian ketika suatu persoalan yang berkaitan dengan proses pemilu kembali diajukan melalui mekanisme hukum setelah pemilu selesai.
Ia juga merujuk pada putusan MK 2024 yang menurutnya telah memuat pertimbangan mengenai proses pencalonan.
“Putusan MK itu final dan harus dihormati oleh semua lembaga negara,” ujar Freddy.
KPU Diminta Buka Dokumen
Di sisi lain, Freddy meminta KPU memberikan penjelasan berbasis dokumen mengenai persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan.
Menurutnya, perdebatan mengenai dokumen pendidikan harus diuji melalui bukti resmi yang tercatat dalam administrasi KPU.
Ia mempertanyakan dokumen apa yang diserahkan saat proses pendaftaran serta bagaimana dokumen tersebut diverifikasi.
“Harus dilihat dokumennya. Apakah surat itu memang ada, apakah diserahkan, dan apa yang tercatat di KPU,” katanya.
Freddy menambahkan, pendapat maupun kesaksian dalam persidangan harus diuji melalui proses pembuktian dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta hukum.
PROJO: Hormati Proses MK
Freddy menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Namun, menurut dia, penghormatan terhadap proses persidangan juga harus disertai dengan kepastian mengenai kewenangan MK dan aturan hukum acara yang digunakan.
Ia menyoroti tiga pertanyaan utama dalam perkara tersebut: apakah pemohon memiliki legal standing, apakah gugatan diajukan dalam tenggat yang sesuai, dan apakah objek yang disengketakan dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU.
“Kalau legal standing tidak terpenuhi, tenggat waktunya bermasalah, dan objeknya bukan objek PHPU, itu harus dijawab terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Freddy.
Perkara tersebut kini berlanjut dalam tahapan pemeriksaan dan pembuktian di MK. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat formil maupun terbukti atau tidaknya dalil pemohon sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi.***












