JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa kehadiran para saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertujuan membuktikan dakwaan jaksa terhadap para terdakwa, bukan untuk menguji keaslian ijazah Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Freddy saat menjadi narasumber dalam program Kompas Petang di Kompas TV, ketika membahas strategi pembuktian jaksa dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa.
Freddy menjelaskan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan menyusun strategi pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, urutan pemeriksaan saksi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa jaksa menghindari pembuktian mengenai ijazah Jokowi.
“Jaksa itu punya strategi. Jangan salah kaprah. Publik harus dikasih pencerahan bahwa kehadiran saksi-saksi yang bukan Pak Jokowi itu bukan membuktikan ijazah Pak Jokowi asli atau bukan,” ujar Freddy dalam acara tersebut.
Menurut Freddy, kesaksian yang diberikan para saksi berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia mencontohkan, kesaksiannya di persidangan berkaitan dengan hal-hal yang diketahui dan disaksikannya secara langsung, bukan mengenai pemeriksaan fisik ijazah Jokowi.
“Kehadiran kami sekali lagi bukan untuk mengonfirmasi ijazah asli atau bukan. Kehadiran kami membuktikan dakwaan,” tegasnya.
Freddy Yakin Jokowi Akan Hadir pada Waktunya
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Jokowi dihadirkan dalam persidangan, Freddy menyatakan keyakinannya bahwa mantan Presiden tersebut akan memberikan keterangan ketika dipanggil sesuai strategi pembuktian jaksa.
Ia mengungkapkan, saat dirinya diperiksa sebagai saksi, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya konsisten meminta agar Jokowi dan ijazah yang menjadi objek perkara dihadirkan.
Menurut Freddy, jaksa menyampaikan bahwa ada waktunya untuk menghadirkan pihak-pihak yang dinilai relevan dalam pembuktian perkara.
“Permasalahan ijazah itu nanti ada saksi maupun ahli yang menyatakan itu di depan persidangan. Termasuk Pak Jokowi sebagai korban sudah berulang kali menyatakan akan hadir. Dia punya kepentingan, kerugian yang sudah berulang kali disampaikan,” kata Freddy.
Ia menilai, pembuktian perkara perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan tahapan persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan pihak yang berkaitan langsung dengan objek perkara.
Freddy juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan telah melihat ijazah asli Jokowi secara langsung. Menurutnya, kesaksian harus dibatasi pada hal-hal yang memang diketahui oleh saksi.
PROJO Tekankan Pentingnya Memahami Pokok Perkara
Dalam diskusi tersebut, Freddy menekankan pentingnya membedakan pokok perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari perdebatan mengenai keaslian ijazah.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang sedang berjalan, jaksa bertugas membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Adapun persoalan ijazah, menurut Freddy, perlu diklarifikasi melalui saksi dan ahli yang relevan dalam proses persidangan.
Freddy juga menolak menyamakan perkara yang sedang berjalan dengan kasus-kasus sebelumnya yang memiliki konteks hukum berbeda.
Menurutnya, perbedaan pihak pelapor dan konstruksi perkara perlu diperhatikan sebelum menarik kesimpulan mengenai jalannya persidangan.
Dengan demikian, ia meminta publik mencermati proses hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan urutan pemanggilan saksi atau spekulasi mengenai strategi jaksa.
Pakar Hukum Sebut Kehadiran Jokowi Penting untuk Memperjelas Perkara
Dalam program yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Hipnu Nugroho, turut memberikan pandangan mengenai pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
Hipnu menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus memperhatikan berbagai unsur, termasuk perbuatan yang didakwakan, pelaku, sanksi, dan korban.
Ia menilai, kehadiran pihak yang menjadi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dapat membantu memperjelas persoalan yang sedang diperiksa di pengadilan.
Menurut Hipnu, hakim juga memiliki peran untuk memastikan proses persidangan berlangsung secara berimbang serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengemukakan keterangan dan argumentasinya.
Dalam konteks perkara tersebut, ia berpandangan bahwa kehadiran Jokowi dan penjelasan mengenai objek yang dipersoalkan dapat membantu memperjelas duduk perkara.
“Peradilan pidana itu mencari kebenaran materiil,” ujar Hipnu dalam diskusi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian mengenai waktu pemeriksaan pihak-pihak yang relevan agar proses persidangan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kejelasan.
Menunggu Tahapan Pembuktian Selanjutnya
Perdebatan mengenai kehadiran Jokowi dan ijazah yang menjadi objek perkara masih menjadi bagian dari perhatian publik terhadap persidangan tersebut.
Freddy menegaskan bahwa strategi pembuktian merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Ia meyakini pihak-pihak yang relevan, termasuk Jokowi, akan memberikan keterangan sesuai tahapan yang ditentukan dalam proses hukum.
Sementara itu, pandangan Hipnu menyoroti pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh agar pokok perkara dapat dijelaskan secara terang di hadapan hakim.
Bagi PROJO, perkembangan persidangan perlu dicermati dengan membedakan kesaksian mengenai perbuatan yang didakwakan dari pembuktian mengenai objek ijazah yang dipersoalkan. Kesimpulan mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.***











