JAKARTA, PROJO.or.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur meminta Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) turut menjadwalkan pemeriksaan Jokowi yang sebelumnya belum memberikan keterangan dalam persidangan.
“Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan,” ujar hakim dalam persidangan.
Menanggapi permintaan tersebut, jaksa menyatakan akan memanggil Jokowi untuk memberikan keterangan pada Kamis, 5 November 2026.
Jaksa juga mengusulkan agar pemeriksaan Jokowi dilaksanakan bersamaan dengan sidang perkara yang menjerat terdakwa dr. Tifa. Selain Jokowi, jaksa berencana menghadirkan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026,” ujar jaksa.
Hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan menetapkan pemeriksaan Jokowi dalam agenda sidang berikutnya pada 5 November 2026.
Ajudan Sebut Jokowi Akan Hadir
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan bahwa Jokowi akan memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan.
“Insyaallah bapak pasti akan hadir,” ujar Syarif saat dikonfirmasi.
Dengan jadwal tersebut, Jokowi direncanakan memberikan keterangan sebagai pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu dan menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa.
Pemeriksaan Jokowi juga direncanakan berlangsung bersamaan dengan persidangan perkara dr. Tifa pada 5 November 2026. Kehadiran Jokowi akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.***









