JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Damanik, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bagian dari strategi jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
Penjelasan tersebut disampaikan Freddy dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (24/10/2026), menanggapi pertanyaan mengenai belum dihadirkannya Jokowi pada awal sidang pembuktian perkara yang menjerat Dokter Tifa dan sejumlah terdakwa lainnya.
Menurut Freddy, jaksa memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk membuktikan dakwaan. Karena itu, urutan pemanggilan saksi merupakan bagian dari strategi penuntutan yang menjadi kewenangan JPU.
“Jadi kalau disampaikan saksi-saksi lain atau relawannya atau siapa pun itu sudah diperiksa, kenapa Pak Jokowi belum dihadirkan? Ya itu bagian dari strategi jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan,” ujar Freddy.
Kesaksian Relawan untuk Membuktikan Dakwaan
Freddy menegaskan, kehadiran saksi-saksi, termasuk relawan Jokowi dan dirinya sendiri, bukan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Menurut dia, kesaksian tersebut berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, termasuk Dokter Tifa yang bernama lengkap Tifauzia Tyassuma.
“Jadi yang kami sampaikan, kesaksian kami di persidangan adalah perbuatan-perbuatan mereka yang sebagaimana didakwakan, benar tidak seperti yang didakwakan,” jelasnya.
Freddy menambahkan, persoalan mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi perlu dilihat berdasarkan keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan relevansi terhadap dokumen tersebut, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dengan demikian, menurut Freddy, perlu dibedakan antara pembuktian mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan persoalan keaslian ijazah yang menjadi latar belakang polemik.
Muncul Perbedaan Pandangan soal Urutan Saksi
Dalam dialog yang sama, pemilik Sentana TV, Mikhael Sinaga, menyampaikan pandangan berbeda mengenai arah persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Mikhael memperkirakan persidangan tersebut akan memiliki kemiripan dengan perkara Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur, yang sebelumnya juga menghadapi perkara terkait tudingan terhadap ijazah Jokowi.
Ia menyoroti belum dihadirkannya Jokowi serta belum munculnya dokumen asli yang menurutnya penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai ijazah tersebut.
Mikhael juga mempertanyakan urutan pemanggilan saksi oleh jaksa. Menurut dia, setelah relawan dipanggil, pihak UGM seharusnya menjadi salah satu pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan Jokowi.
Ia turut menyoroti pemanggilan saksi yang disebutnya sebagai saksi nomor 80, yang dinilainya menunjukkan adanya lompatan dalam urutan saksi.
Mikhael menduga strategi penuntutan tersebut berpotensi membuat persoalan keaslian ijazah tidak terjawab di persidangan. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian Mikhael dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menutupi fakta.
Pembuktian Perkara Menjadi Fokus Persidangan
Perbedaan pandangan antara Freddy dan Mikhael memperlihatkan dua penekanan dalam melihat persidangan kasus tudingan ijazah Jokowi.
Freddy menitikberatkan pada kewajiban jaksa membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Sementara itu, Mikhael menilai keterangan mengenai ijazah dan pihak yang berkaitan langsung dengan dokumen tersebut perlu segera dihadirkan agar pertanyaan publik memperoleh jawaban.
Dalam proses pidana, pembuktian dakwaan harus mengacu pada alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan. Urutan pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses yang dijalankan penuntut umum, sedangkan penilaian atas kekuatan pembuktian berada dalam kewenangan majelis hakim.
Karena itu, perkembangan persidangan perlu dicermati berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang benar-benar terungkap di ruang sidang.
Penjelasan Freddy menegaskan bahwa kehadiran relawan tidak otomatis dimaksudkan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Fokus kesaksian mereka, menurut Freddy, adalah menjelaskan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.
Adapun apakah Jokowi, pihak UGM, atau saksi lain akan dihadirkan selanjutnya bergantung pada perkembangan dan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.***











