JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik menyoroti gugatan yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali membawa isu pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Freddy, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi politik terhadap perjalanan Gibran.
Freddy menilai penggunaan mekanisme hukum dalam persoalan tersebut memiliki pola yang berulang dan berpotensi menjadi instrumen untuk menyerang posisi politik Gibran.
“Menurut saya sama polanya bahwa mekanisme hukum dipakai untuk target politik mendegradasi Mas Gibran dan polanya berulang-ulang seperti pada Kasus Ijazah Pak Jokkowi,” kata Freddy dalam program Bola Liar Kompas TV.
Freddy juga menyinggung bahwa pihak yang mengajukan gugatan terhadap Gibran menurutnya memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang sebelumnya muncul dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Penggugat juga sama, yang itu-itu juga, sama dengan soal ijazah Jokowi,” ujarnya.
Pernyataan Freddy tersebut merupakan penilaian politiknya terhadap gugatan yang sedang berjalan dan bukan merupakan kesimpulan hukum dari MK.
Freddy juga mempertanyakan mekanisme hukum yang digunakan untuk kembali mempersoalkan proses pencalonan setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.
“Tentu publik sudah paham, proses sengketa di MK itu sudah selesai. Sampai sekarang belum ada perubahan UU tentang kewenangan MK yang menyebutkan setelah Presiden dan Wakil Presiden dilantik, kemudian ditemukan kesalahan administrasi proses pencalonan kemudian itu bisa dibawa kembali,” kata Freddy.
Menurut Freddy, persoalan tersebut semestinya dilihat berdasarkan kewenangan lembaga dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara tersebut.
Perkara itu berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan masih berada dalam proses persidangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Jadi Catatan Politik bagi Gibran
Freddy mengakui bahwa proses hukum yang kembali mempersoalkan Gibran tetap dapat memberikan dampak terhadap perjalanan politiknya.
“Proses yang sudah ada sampai sekarang menjadi wakil presiden bahwa itu menjadi catatan merah, catatan sejarah sebagai republik ini,” ujar Freddy.
“Tentu secara politik itu akan merugikan Gibran ke depannya, itu sudah pasti,” lanjutnya.
Namun, Freddy juga melihat proses tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran dan pendukungnya memberikan klarifikasi apabila persoalan yang dipersoalkan dapat dijawab melalui mekanisme hukum.
“Kalau itu bisa menjawab, ternyata menurut saya secara politik itu akan menguntungkan bagi Gibran dan para pendukung Gibran akan mengklarifikasi itu tentunya,” katanya.
Karena itu, Freddy mengarahkan pihak-pihak yang ingin berkompetisi secara politik untuk menggunakan arena pemilu.
“Kalau mau bertarung aja nanti di Pilpres 2029 mendatang, kalau nanti Mas Gibran maju” ujar Freddy.
Ade Armando Soroti Dasar Dokumen Pendidikan
Dalam diskusi yang sama, Ade Armando turut menyoroti aspek pendidikan yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
Ade mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila ada pihak yang mempertanyakan sesuatu yang dianggap tidak benar dan kemudian mengujinya melalui mekanisme hukum.
“Saya sih gembira kalau di negara ini ada orang-orang seperti Bung Denny atau siapapun yang mempertanyakan sesuatu yang dianggap enggak benar. Kita harus ajukan ini, lakukan aja,” kata Ade.
Menurut Ade, salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat yang menyatakan pendidikan Gibran setara.
“Kementerian Pendidikan harus bisa menjelaskan kenapa dulu mereka mengeluarkan surat itu,” ujarnya.
Ade menilai penjelasan mengenai dasar penerbitan dokumen tersebut penting sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai status pendidikan Gibran.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa apabila dasar pendidikan yang dipersoalkan tidak dapat ditunjukkan, hal tersebut tidak serta-merta berarti pencalonan Gibran otomatis dapat dibatalkan.
“Logika hukumnya enggak bisa otomatis membatalkan,” kata Ade.
Polemik pendidikan Gibran tersebut kini masih berada dalam proses hukum di MK. Dalil yang diajukan para pemohon belum merupakan putusan atau kesimpulan MK mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Bagi Freddy, proses tersebut pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka hukum sekaligus dinamika politik. Ia menilai apabila terdapat kepentingan untuk menguji atau berkompetisi secara politik, arena Pemilu 2029 menjadi ruang kontestasi berikutnya.***












