JAKARTA, PROJO.OR.ID — Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa pihak pelapor tetap konsisten mendorong agar seluruh persoalan hukum terkait tudingan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, diselesaikan secara tuntas dan terbuka melalui mekanisme peradilan di muka sidang, bukan sekadar membangun opini publik di luar.
Hal tersebut disampaikan Freddy Alex Damanik dalam dialog interaktif di acara Interupsi iNews TV, merespons polemik hukum serta narasi “hijrah” dan peluncuran buku ilmiah yang terus digaungkan oleh pihak Dr. Tifa di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perdebatan tersebut, Freddy menyoroti manuver pihak Dr. Tifa yang kerap melempar berbagai argumen ilmiah dan wacana publik—termasuk klaim terkait penelitian foto dan metode facial action coding system—namun dinilai menghindari substansi pokok perkara di pengadilan.
“Mari kita cari kepastian hukum di perkara ini. Pak Jokowi sudah melaporkan, kemudian beliau siap hadir di persidangan. Ayo kita respons bersama-sama. Makanya kami challenge, kami tantang agar ekspektasinya cepat, biar kita sama-sama tuntaskan ini. Jangan mutar-mutar,” ujar Freddy tegas.
Freddy juga menanggapi klaim pihak seberang yang berdalih ingin “hijrah” ke ranah akademik atau ilmiah melalui penerbitan buku dan seminar. Menurutnya, sah-sah saja bagi seorang figur publik memanfaatkan momentum untuk berkarya atau mempromosikan sesuatu, namun hal tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk terus melancarkan tuduhan dan fitnah tanpa pembuktian yang sah di depan hukum.
“Yang tidak boleh itu adalah memfitnah seseorang, menuduh seseorang. Makanya ini masih berproses sampai sekarang… Mau hijrah, mau apapun, ya mari kita cari kepastian hukum di perkara ini,” imbuhnya.
Pihak pelapor berharap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dinamika praperadilan, dapat segera bermuara pada pemeriksaan pokok perkara secara objektif. Dengan demikian, segala tudingan miring, kontroversi, maupun perdebatan terkait keaslian dokumen dapat diuji secara transparan di hadapan majelis hakim, alih-alih terus menjadi polempik berkepanjangan di tengah masyarakat.***











