JAKARTA, Mevin.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO melalui Bidang Koperasi dan UMKM Jarot trisunu,menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut berfokus pada peluasan ruang gerak serta keterlibatan aktif koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan berbagai sektor ekonomi strategis nasional.
Langkah ini dinilai sebagai implementasi nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan sistem ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Penjabaran Kebijakan dan Sektor Prioritas
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM DPP PROJO, Jarot Trisunu, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026), menyampaikan bahwa kebijakan ini menyasar sektor-sektor bernilai ekonomi tinggi yang selama ini kerap didominasi oleh korporasi besar. Beberapa sektor utama yang menjadi fokus meliputi:
- Sektor Pertambangan: Pelibatan pelaku usaha rakyat dalam rantai pasok dan pengelolaan tambang.
- Komoditas Kelapa Sawit (CPO): Penguatan peran koperasi dalam tata kelola industri crude palm oil.
- Energi Terbarukan: Pelibatan UMKM dan koperasi pada proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).\
Melalui strategi hilirisasi industri dan pemerataan kesempatan berusaha, kebijakan ini diyakini mampu membangun kemandirian ekonomi nasional yang kokoh mulai dari lapisan terbawah.
“Kalau ini berjalan, maka ekonomi rakyat benar-benar menjadi nyata. Karena itu, kebijakan ini harus kita dukung bersama,” tegas Jarot.
Argumen dan Urgensi Kebijakan
PROJO mencatat beberapa alasan fundamental mengapa pelibatan koperasi dan UMKM di sektor strategis sangat krusial bagi perekonomian Indonesia saat ini:
- Tulang Punggung Nasional: Koperasi dan UMKM telah terbukti berulang kali menjadi penyelamat sekaligus penopang utama stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai gejolak tantangan global.
- Penyerap Tenaga Kerja Terbesar: Sektor ini mendominasi penyerapan tenaga kerja di Indonesia, sehingga peluasannya akan berdampak langsung pada pengurangan angka pengangguran.
- Motor Penggerak Daerah: Menjadi penggerak utama roda perekonomian di tingkat lokal dan daerah.
Dengan memberikan kesempatan untuk naik kelas, kebijakan ini diharapkan mampu memicu efek berganda (multiplier effect) yang luas, mulai dari perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf pendapatan masyarakat, hingga pemerataan pembangunan infrastruktur ekonomi hingga ke wilayah-wilayah terpencil.
Catatan Kritis dan Ekosistem Pendukung
Meskipun menyambut antusias kebijakan tersebut, PROJO mengingatkan bahwa implementasi di lapangan membutuhkan ekosistem pendukung yang matang dan terintegrasi agar tidak menemui kendala berarti. Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi:
- Regulasi yang Kuat: Kepastian hukum yang melindungi pelaku usaha rakyat;
- Perizinan Transparan: Proses birokrasi yang mudah, cepat, dan bebas dari praktik pungutan liar;
- Akses Pembiayaan: Kemudahan mendapatkan skema pendanaan yang memadai dan berbunga rendah.
- Transfer Teknologi: Peningkatan kapasitas dan kapabilitas teknis bagi pelaku UMKM dan koperasi.
- Sistem Pengawasan Efektif: Pengawalan agar program tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat luas.
“Kami percaya bahwa Indonesia yang maju harus dibangun dengan melibatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan,” pungkas Jarot trisunu menutup pernyataannya.***













