JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PROJO, Freddy Alex Damanik, meminta masyarakat menempatkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara proporsional.
Freddy menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One. Ia menegaskan, putusan MA dan MK yang menjadi perbincangan publik berada dalam ranah hukum administrasi dan tata usaha negara (TUN), bukan menyangkut proses pemilihan presiden dan wakil presiden ataupun pemberhentian wakil presiden.
“Objeknya berbeda, kewenangannya berbeda, mekanismenya juga berbeda, rezimnya berbeda sama sekali,” ujar Freddy.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang utuh agar tidak terjadi pencampuradukan antara putusan dalam perkara administrasi pemerintahan dengan mekanisme konstitusional pemberhentian wakil presiden.
Freddy juga menyoroti narasi yang berkembang seolah-olah sudah terdapat putusan dua lembaga peradilan tertinggi yang dapat dijadikan dasar untuk membawa Gibran ke proses pemakzulan melalui DPR.
Ia mengingatkan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), MK telah menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok persoalan tersebut. Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan MK tidak boleh dipelintir seolah-olah merupakan keputusan yang memerintahkan pemberhentian wakil presiden.
“Jangan kita klaim bahwa seolah-olah sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian ada MA, padahal putusan itu sendiri, MK sendiri menyatakan tidak berwenang,” tegasnya.
Freddy menambahkan, apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah politik, DPR memang memiliki hak pengawasan sebagai bagian dari kewenangan konstitusionalnya. Namun, penggunaan hak tersebut tetap harus ditempatkan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau bicara politik, itu kembali kepada kewenangan DPR. DPR mempunyai hak pengawasan, silakan saja,” katanya.
Meski demikian, Freddy menegaskan PROJO sebagai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran tetap berpandangan bahwa persoalan administrasi terkait surat keterangan (suket) tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menggiring opini publik mengenai pemberhentian wakil presiden.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa para pendukung Prabowo-Gibran tidak akan mudah terpengaruh oleh berbagai narasi politik yang dinilainya berpotensi melemahkan pemerintahan.
“Kami sangat yakin para pendukung Prabowo-Gibran tidak akan terjebak dengan permainan Denny Indrayana dan kawan-kawan maupun pihak-pihak yang akan melemahkan pemerintahan Prabowo-Gibran,” tegas Freddy.
PROJO mengajak masyarakat untuk memahami persoalan tersebut secara jernih, membedakan ranah hukum administrasi negara dengan mekanisme pemakzulan, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan politik dari putusan pengadilan yang memiliki objek dan kewenangan berbeda.
Sikap tersebut sejalan dengan komitmen PROJO untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mengawal keberlanjutan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.***











