SOLO, PROJO.or.id — Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.
Di tengah perdebatan tersebut, fakta mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilkada Solo 2020 kembali mendapat perhatian.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menegaskan tidak pernah menerima laporan maupun menemukan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Wali Kota Solo berlangsung pada 2020.
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menjelaskan, proses verifikasi administratif dan faktual dokumen persyaratan calon merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu berada pada posisi melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.
Menurut Budi, berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu saat itu, KPU tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen pencalonan, tetapi juga melakukan konfirmasi mengenai status pendidikan Gibran.
Konfirmasi tersebut, kata dia, berkaitan dengan Bakorwil VII yang kemudian menerbitkan surat mengenai kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SLTA atau sederajat.
Bawaslu Solo sendiri tidak terlibat secara langsung dalam proses konfirmasi kepada institusi pendidikan di luar negeri. Bawaslu mengetahui proses tersebut melalui dokumen dan informasi yang disampaikan dalam tahapan pencalonan.
Budi juga menyebut, berdasarkan penjelasan KPU kepada Bawaslu ketika itu, dokumen pendidikan yang disampaikan calon dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi pencalonan.
Yang tidak kalah penting, Bawaslu Solo menyatakan tidak ada laporan masyarakat maupun temuan pengawasan yang secara khusus mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran selama tahapan Pilkada 2020.
Fakta ini menjadi bagian penting untuk membaca kembali polemik yang berkembang saat ini. Sebab, proses pencalonan Gibran sebagai calon wali kota pada 2020 berlangsung melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang memiliki tahapan verifikasi dan pengawasan.
Karena itu, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan antara proses administratif pencalonan pada 2020, substansi perkara yang diperiksa MK, serta berbagai tafsir politik yang berkembang di ruang publik.
Budi juga mengingatkan agar putusan MK dibaca secara utuh, termasuk membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penilaian majelis hakim.
Dalam perkara yang baru diputus tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat begitu saja diterjemahkan sebagai keputusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
Di sisi lain, munculnya kembali dokumen pendidikan Gibran di ruang publik menunjukkan bahwa persoalan yang sebelumnya muncul dalam kontestasi politik dapat terus menjadi bahan perdebatan, meskipun proses pencalonan pada 2020 telah berlangsung dan tidak menghasilkan laporan atau temuan Bawaslu mengenai dokumen pendidikan tersebut.
Bagi publik, konteks ini penting agar perdebatan tidak berhenti pada potongan pernyataan atau tafsir politik, melainkan melihat secara utuh bagaimana proses pencalonan, verifikasi dokumen, pengawasan Bawaslu, hingga putusan MK berlangsung.***












