JAKARTA, PROJO.or.id — Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan tentang sistem pendidikan internasional. Sejumlah orang yang pernah menempuh pendidikan melalui jalur luar negeri turut angkat bicara, menjelaskan bahwa perjalanan menuju gelar sarjana tidak selalu harus melalui jalur sekolah menengah seperti yang umum dikenal di Indonesia.
Founder Tes Bakat Indonesia, Monic Christian, secara terbuka mengaku tidak memiliki ijazah SMA. Ia menjelaskan bahwa dirinya menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
“Makanya aku umur 20 tahun udah lulus,” kata Monic dalam video yang diunggah di media sosial.
Menurut Monic, sejumlah sistem pendidikan internasional menyediakan jalur alternatif yang memungkinkan peserta didik melanjutkan pendidikan melalui program sertifikat dan diploma sebelum memasuki perguruan tinggi.
Ia mencontohkan jalur pendidikan berbasis kurikulum Cambridge, termasuk program Certificate IV dan diploma, yang dalam skema tertentu dapat menjadi tahapan menuju pendidikan tinggi.
“Dari diploma kalau kuliah ke Australia bisa langsung masuk tingkat dua, dan lulus S1 dalam waktu dua tahun aja,” ujarnya.
Monic juga menjelaskan bahwa mahasiswa dapat menjalani program pendidikan di suatu negara, tetapi memperoleh gelar dari universitas di negara lain melalui kerja sama antarlembaga pendidikan.
“Jangankan seperti itu, Universitas Indonesia aja ada kerja sama loh sama Australia,” katanya.
Anthony Norman Lianto Jelaskan Jalur Pathway
Pengalaman serupa disampaikan kader PSI Anthony Norman Lianto. Ia mengaku menyelesaikan pendidikan dasar hingga SMP di Indonesia sebelum melanjutkan pendidikan melalui jalur internasional di Australia.
Anthony menyebut dirinya menempuh Certificate IV dan diploma di Melbourne, kemudian mengambil Diploma of Arts di Monash College sebelum melanjutkan pendidikan hingga jenjang Bachelor dan Master Degree.
Menurut Anthony, jalur pathway memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda dari kursus biasa maupun bimbingan belajar.
“Pathway itu bukan kursus dan juga bukan bimbel, juga bukan sekolah bahasa,” kata Anthony.
Jalur tersebut, jelasnya, merupakan salah satu skema yang memungkinkan peserta didik memenuhi persyaratan akademik tertentu sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Namun, penerimaan dan pengakuan setiap kualifikasi bergantung pada program, institusi, serta ketentuan universitas yang dituju.
Anthony juga menyinggung persyaratan pendidikan bagi calon kepala daerah. Menurut dia, ketentuan tersebut telah ada sebelum Gibran mengikuti kontestasi politik, sehingga tidak tepat jika seluruh aturan pendidikan untuk jabatan publik dianggap muncul khusus untuk mengakomodasi satu orang.
“Jadi bukan karena ada Mas Gibran lalu aturan ini muncul,” ujarnya.
Ia turut menyebut adanya kepala daerah di Pulau Jawa yang pernah menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke universitas di Australia. Pengalaman tersebut, menurut Anthony, memperlihatkan bahwa jalur pendidikan internasional telah menjadi pilihan bagi sebagian warga Indonesia.
Polemik Gibran dan Pengakuan Pendidikan Internasional
Pernyataan Monic dan Anthony muncul di tengah perdebatan mengenai pendidikan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikannya.
Dalam pertimbangan yang dibacakan pada perkara tersebut, hakim konstitusi menyinggung dokumen pendidikan yang diajukan dalam persidangan. Namun, persoalan itu perlu dibedakan dari kesimpulan umum bahwa seluruh jalur pendidikan luar negeri tidak dapat diakui atau bahwa semua lulusan luar negeri wajib mengikuti ujian Paket C.
Pengalaman Monic dan Anthony menegaskan adanya keragaman jalur pendidikan internasional. Meski demikian, pengalaman individual mereka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap jalur pathway memiliki tingkat kesetaraan yang sama dengan pendidikan menengah Indonesia atau otomatis memenuhi persyaratan untuk jabatan publik.
Penentuan kesetaraan pendidikan harus mengacu pada dokumen akademik, kualifikasi yang diperoleh, mekanisme penyetaraan yang berlaku, dan peraturan mengenai jabatan yang bersangkutan.
Perdebatan ini pun membuka ruang pembahasan yang lebih luas: bagaimana Indonesia memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang menempuh pendidikan melalui sistem internasional, tanpa mengabaikan standar pendidikan nasional.
Bagi ribuan pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri, persoalan pengakuan ijazah bukan sekadar polemik politik. Hal itu menyangkut kepastian mengenai nilai kualifikasi yang mereka peroleh dan kesempatan untuk melanjutkan karier maupun berpartisipasi dalam kehidupan publik di tanah air.
Karena itu, transparansi dalam mekanisme penyetaraan dan konsistensi penerapan persyaratan pendidikan menjadi penting agar setiap warga negara dinilai berdasarkan aturan yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan jalur pendidikan yang ditempuh.***














Lha Gibran kan juga diminta menunjukkan sertifikat jalur pathway atau diploma atau sertifikat apapun utk penyetaraan.
Itu doang! Kenapa ribut kalo ada tunjukinlah! Kalo cuman certificate of attendance?! Anak kecil jualga tahu, itu bukan diploma atau certificate kelulusan?
Org meributkan org ribet. Ya pasti mumet.