JAKARTA, PROJO.or.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dampak tudingan ijazah palsu yang selama ini dialamatkan kepadanya. Tidak hanya merasa dihina dan direndahkan, Jokowi menilai tuduhan tersebut juga telah mencemarkan nama baik keluarga serta merusak reputasi yang dibangunnya selama bertahun-tahun.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya mengalami kerugian immateriil akibat tuduhan yang mempersoalkan keaslian ijazah pendidikannya.
“Kerugian immaterial, Yang Mulia. Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, tudingan tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, tuduhan penggunaan ijazah palsu berkaitan langsung dengan perjalanan politik dan proses demokrasi yang telah dilaluinya.
Ia mengingatkan bahwa ijazah yang dipersoalkan itu berkaitan dengan pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik, mulai dari pemilihan wali kota, gubernur, hingga pemilihan presiden.
“Yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia,” ujarnya.
Jokowi Singgung 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menggali lebih jauh mengenai dampak tudingan ijazah palsu terhadap nama baik dan reputasi Jokowi.
Menjawab pertanyaan jaksa, Jokowi mengungkapkan bahwa berdasarkan survei terakhir yang diingatnya, sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan bahwa ijazahnya palsu.
Jika dikonversikan ke jumlah penduduk, angka tersebut diperkirakan mencapai sekitar 34 juta orang.
“Ya tercemarnya nama baik saya, Yang Mulia, dan juga reputasi yang saya miliki, Yang Mulia. Karena kalau kita lihat dari survei terakhir, seingat saya 18% masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia. 18% itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,” ungkapnya.
Jokowi juga membenarkan ketika jaksa menanyakan apakah polemik tersebut telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia,” tegas Jokowi.
Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa Jokowi memandang persoalan ijazah palsu bukan sekadar serangan terhadap dirinya secara personal. Menurut keterangannya di persidangan, tuduhan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap kehormatan keluarga, reputasi, dan kepercayaan publik.
Polemik Ijazah Dibawa ke Ranah Hukum
Kehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur merupakan bagian dari proses persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa yang menghadapi dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik.
Keterangan Jokowi mengenai kerugian immateriil disampaikan ketika jaksa menggali dampak yang dirasakannya akibat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Bagi Jokowi, persoalan ini menyangkut kehormatan pribadi dan keluarga sekaligus reputasi yang selama ini dimilikinya.
Persidangan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi majelis hakim untuk mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa berbagai bukti sebelum mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.***













