JAKARTA, PROJO.or.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan pengunjung sidang, termasuk Roy Suryo, dalam persidangan kasus tuduhan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut menjadi perhatian ketika Jokowi secara langsung memperlihatkan satu per satu dokumen ijazahnya di ruang persidangan. Di sisi Jokowi, Roy Suryo yang turut mendekat bersama tim kuasa hukumnya terlihat memperlihatkan gestur wajah yang tampak seperti tertawa.
Berdasarkan analisis visual dari persidangan tersebut, tampak Jokowi berdiri mengenakan kemeja batik dan peci hitam sambil mengangkat salah satu dokumen ijazahnya tinggi-tinggi ke arah majelis hakim dan pengunjung. Di sampingnya, Roy Suryo yang mengenakan jas dan kemeja putih berdiri dengan tangan di belakang, tampak tersenyum lebar hingga memperlihatkan ekspresi tertawa saat menyaksikan dokumen tersebut ditunjukkan secara langsung.
Gestur tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam momen ketika Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi pokok polemik.
Kronologi di Ruang Sidang
Peristiwa itu bermula ketika jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin agar dapat memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan selesai. Namun, Jokowi kembali meminta izin dengan alasan telah berjanji memperlihatkan dokumen pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan ijazahnya satu per satu. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga turut mendekat untuk melihat langsung dokumen-dokumen tersebut.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.
Proses Hukum dan Perhatian Publik
Momen ketika Jokowi memperlihatkan ijazah di hadapan Roy Suryo menjadi sorotan karena berlangsung langsung di tengah persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Roy Suryo didakwa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi dengan menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski ekspresi wajah dan gestur Roy Suryo yang tampak tertawa di samping Jokowi menarik perhatian publik, jalannya proses peradilan tetap berfokus pada pembuktian fakta hukum serta pertanggungjawaban di hadapan majelis hakim.***













