JAKARTA, PROJO.or.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan logika pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu, sementara menurutnya mereka belum pernah melihat langsung dokumen asli tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi di hadapan persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari kesaksian Jokowi dalam perkara yang telah menyita perhatian publik dan berlangsung cukup panjang.
Dalam persidangan, Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai dokumen akademiknya selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menegaskan bahwa karya ilmiah yang disusunnya merupakan skripsi, bukan tesis sebagaimana pernah dipersoalkan dalam polemik yang berkembang.
“Tulisan di saya juga skripsi tidak ada tulisan tesis,” ujarnya.
Jokowi turut menyoroti halaman pengesahan dokumen yang beredar selama ini. Menurut dia, halaman pengesahan yang dipersoalkan tidak mencantumkan kredit skripsinya dan menampilkan wajah orang lain.
“Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi Jokowi, ditampilkan wajah orang lain,” kata Jokowi.
Membuka Fakta di Ruang Pengadilan
Kesaksian Jokowi berlangsung bersamaan dengan momen ketika dirinya memperlihatkan ijazah pendidikan mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1 UGM kepada pengunjung sidang.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena Jokowi memperlihatkan langsung dokumen pendidikan yang selama ini menjadi objek perdebatan.
Bagi PROJO, proses persidangan perlu menjadi ruang untuk menguji setiap tuduhan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Polemik mengenai ijazah tidak semestinya terus berkembang menjadi penghakiman di ruang publik sebelum seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum.
UGM dan Pembuktian Hukum
Persoalan riwayat pendidikan Jokowi juga berkaitan dengan keterangan institusi pendidikan tempat dirinya menempuh kuliah, yakni UGM.
Dalam menyikapi polemik tersebut, penting membedakan antara informasi yang beredar di ruang publik, keterangan institusi pendidikan, dan pembuktian yang berlangsung dalam persidangan.
Proses hukum harus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing. Pada akhirnya, majelis hakim yang berwenang menilai fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa terkait dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan yang berkaitan dengan informasi dan dokumen elektronik mengenai ijazah Jokowi.
Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan tersebut menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi.
Roy Suryo didakwa antara lain menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah ketentuan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menghormati Proses Hukum
Bagi PROJO, perkara ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menyampaikan informasi.
Kritik dan pertanyaan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, tuduhan yang menyangkut kehormatan seseorang juga harus memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesaksian Jokowi di PN Jakarta Timur diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan yang selama ini menjadi perdebatan.
Publik pun perlu memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa seluruh bukti dan keterangan secara objektif.
Kebenaran dalam perkara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya perdebatan di media sosial, melainkan melalui proses pembuktian yang sah dan putusan pengadilan.***













