JAKARTA, PROJO.or.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan besarnya dampak polemik tudingan ijazah palsu terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap dirinya. Dalam kesaksiannya di persidangan, Jokowi menyebut sekitar 34 juta orang di Indonesia dipercaya terpengaruh oleh tuduhan bahwa ijazah pendidikannya palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa tudingan ijazah palsu telah menimbulkan kerugian immateriil. Dampaknya tidak hanya menyangkut nama baik dirinya, tetapi juga keluarga serta reputasi yang selama ini dibangunnya.
“Kerugian immaterial, Yang Mulia. Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, tuduhan tersebut juga menyerang integritasnya karena ijazah pendidikan yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik.
Ia mengingatkan bahwa dirinya pernah mengikuti dua kali pemilihan wali kota, satu kali pemilihan gubernur, dan dua kali pemilihan presiden.
“Yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia,” ujarnya.
Jokowi Sebut 18 Persen Masyarakat Percaya Tuduhan
Saat jaksa penuntut umum menggali lebih jauh mengenai kerugian immateriil yang dialaminya, Jokowi mengungkapkan angka survei yang menurutnya menggambarkan dampak tudingan ijazah palsu terhadap persepsi masyarakat.
Ia menyebut sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan bahwa ijazahnya palsu.
Jika dikonversikan ke jumlah penduduk, persentase tersebut menurut perhitungannya setara dengan kurang lebih 34 juta orang.
“Karena kalau kita lihat dari survei terakhir, seingat saya 18% masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia. 18% itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,” ungkap Jokowi.
Meski demikian, dalam keterangannya di persidangan, Jokowi tidak menyebutkan secara terperinci lembaga survei, waktu pelaksanaan, maupun metodologi yang digunakan untuk menghasilkan angka tersebut.
Angka itu disampaikan untuk menjelaskan bagaimana polemik ijazah telah memengaruhi persepsi sebagian masyarakat terhadap dirinya.
Kepercayaan Publik Menjadi Persoalan Serius
Jaksa kemudian mempertegas dampak tudingan tersebut dengan menanyakan apakah Jokowi merasa kepercayaan masyarakat terhadap dirinya mengalami penurunan.
Jokowi membenarkan hal tersebut. Ia kembali menghubungkan angka sekitar 34 juta orang dengan dampak tuduhan ijazah palsu terhadap kepercayaan publik.
“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia,” tegasnya.
Bagi Jokowi, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Tuduhan tersebut, menurut keterangannya, telah menyentuh kehormatan pribadi, keluarga, dan reputasi yang dimilikinya.
Kesaksian ini sekaligus memperlihatkan dimensi lain dari polemik ijazah palsu, yakni dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat kepada seorang mantan kepala negara yang pernah memimpin Indonesia selama dua periode.
Jokowi Bersaksi dalam Perkara Roy Suryo
Jokowi hadir di PN Jakarta Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keterangan Jokowi mengenai kerugian immateriil disampaikan ketika jaksa menggali dampak dari perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Proses persidangan selanjutnya menjadi ruang bagi majelis hakim untuk memeriksa keterangan saksi, bukti, serta argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.***













