JAKARTA, PROJO.or.id — Perbedaan sistem pendidikan Indonesia dengan negara lain menjadi salah satu poin penting dalam keterangan ahli pendidikan lintas negara Ina Liem dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
Ina memberikan penjelasan ketika riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut Ina, riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri tidak dapat dinilai hanya dengan memindahkan nomenklatur pendidikan negara tersebut ke dalam sistem pendidikan Indonesia.
“Setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda sehingga durasi pendidikan, tahapan pendidikan maupun nama kualifikasi yang diberikan tidak selalu sama dengan yang berlaku di Indonesia,” kata Ina di hadapan majelis hakim.
Ia mengibaratkan sistem pendidikan antarnegara seperti dua tangga yang sama-sama menuju lantai berikutnya, tetapi memiliki jumlah dan tinggi anak tangga yang berbeda.
Tidak Semua Negara Memiliki Jalur SMA yang Sama
Ina menjelaskan, dalam sistem pendidikan Indonesia, siswa pada umumnya menyelesaikan pendidikan menengah atas atau sederajat sebelum masuk ke jenjang sarjana.
Namun, pola tersebut tidak selalu identik dengan sistem pendidikan di negara lain.
Dalam kasus Gibran, Ina menyebut setelah menyelesaikan SMP di Indonesia, Gibran tercatat menempuh pendidikan selama dua tahun di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Setelah itu, terdapat jalur pendidikan lanjutan melalui pathway program sebelum akhirnya berlanjut ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Jadi bukan enam bulan kursus setelah SMP seperti yang banyak dinarasikan. Tapi setelah SMP ada proses dua tahun di Orchid Park Secondary School,” ujarnya.
O Level, Pathway, Diploma hingga Bachelor
Dalam persidangan, Ina juga menjelaskan bahwa dalam sistem pendidikan Singapura terdapat sejumlah jalur yang dapat ditempuh setelah pendidikan menengah.
Untuk siswa dari Indonesia, menurut dia, terdapat pilihan melanjutkan jalur O Level dan A Level, pendidikan politeknik, maupun pathway program yang dapat mengarah ke diploma atau Advanced Diploma sebelum melanjutkan ke bachelor.
Artinya, menurut penjelasan Ina, jalur menuju pendidikan tinggi di luar negeri tidak selalu berbentuk pola SMP–SMA tiga tahun–S1 seperti yang lazim dikenal di Indonesia.
Perbedaan struktur tersebut menjadi penting ketika dokumen pendidikan luar negeri dinilai menggunakan mekanisme penyetaraan di Indonesia.
“Advanced Diploma” Bukan Otomatis SMA
Ina kemudian menjelaskan keberadaan Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dalam riwayat pendidikan Gibran.
Ia merujuk pernyataan resmi MDIS yang menyebut Gibran menyelesaikan Advanced Diploma sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science with Honours in Marketing.
Namun, Ina menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan Advanced Diploma tersebut secara otomatis sama dengan ijazah SMA atau SMK Indonesia.
Menurutnya, dua hal tersebut harus dipisahkan: dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penilaian dan keputusan mengenai hasil penyetaraan.
“Apakah setelah melalui proses penilaian dokumen tersebut kemudian dinyatakan setara dengan SMA atau SMK di Indonesia bukan merupakan kewenangan saya sebagai ahli,” jelasnya.
Penetapan kesetaraan pendidikan, kata Ina, merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.
Persoalan Muncul karena Istilah Berbeda
Dalam persidangan, Ina juga menyoroti istilah “Grade 12 di UTS Insearch” yang tercantum dalam surat keterangan penyetaraan.
Menurut dia, istilah tersebut kurang tepat secara administratif karena UTS Insearch tidak memiliki program yang disebut Grade 12 dalam konteks yang dibahas.
Namun, menurut Ina, persoalan nomenklatur tersebut berbeda dengan keberadaan dokumen pendidikan yang telah diselesaikan.
Ia menyebut Advanced Diploma MDIS merupakan dokumen kelulusan yang disebut dalam pernyataan resmi institusi dan ditempuh sebelum Gibran melanjutkan ke program bachelor.
Jalur Pendidikan Tidak Selalu Linear
Ina juga menjelaskan bahwa perpindahan program atau jalur pendidikan bukan sesuatu yang otomatis menunjukkan seorang peserta didik tidak menyelesaikan pendidikan.
Ia memberikan contoh bahwa siswa dapat berpindah jurusan atau institusi karena berbagai alasan, termasuk ketidaksesuaian bidang studi.
Dalam kasus Gibran, Ina menyatakan dirinya tidak memiliki bukti yang cukup untuk memastikan apakah program di UTS Insearch telah diselesaikan.
Namun, berdasarkan analisisnya, terdapat kemungkinan adanya kredit atau modul pendidikan yang kemudian dapat digunakan untuk melanjutkan ke Advanced Diploma di MDIS.
Ia menekankan bahwa bagian tersebut merupakan analisis berdasarkan dokumen dan pola jalur pendidikan yang dipelajarinya.
Penyetaraan Bukan Penyamaan
Salah satu poin utama keterangan Ina adalah perbedaan antara penyetaraan dan penyamaan.
Pendidikan luar negeri, menurut dia, tidak harus memiliki struktur yang identik dengan pendidikan Indonesia untuk dapat diproses melalui mekanisme penyetaraan.
Pemerintah kemudian melakukan penilaian berdasarkan mekanisme yang berlaku untuk menentukan hasil kesetaraannya.
Prinsip penyetaraan sendiri memang digunakan dalam sistem pendidikan Indonesia untuk mengakui kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari luar negeri atau jalur pendidikan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Ina, membaca dokumen pendidikan luar negeri membutuhkan pemahaman terhadap sistem pendidikan negara asal terlebih dahulu, sebelum menarik kesimpulan mengenai kedudukannya dalam sistem Indonesia.
MK Hadirkan Otoritas Pendidikan
Perdebatan mengenai perbedaan sistem pendidikan tersebut akan kembali didalami MK.
Dalam sidang berikutnya pada Jumat (2/10/2026), MK menjadwalkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Keterangan dari otoritas tersebut diharapkan memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan, dokumen pendidikan, serta proses penyetaraan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.
Dengan demikian, isu pendidikan dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai nama dokumen atau jenjang pendidikan, tetapi juga bagaimana kualifikasi pendidikan dari sistem yang berbeda diterjemahkan dan dinilai dalam kerangka pendidikan Indonesia.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK telah memasuki tahap pembuktian dan masih akan mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.***












