SOLO, PROJO.or.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal sikap partai-partai politik pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilai relatif tidak banyak bersuara ketika syarat pendidikan Gibran kembali dipersoalkan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi memilih tidak memperpanjang polemik tersebut. Menurutnya, perkara yang sudah masuk ke lembaga peradilan konstitusi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Ya, semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi saat ditemui di Sumbersari, Solo.
Pernyataan Jokowi menunjukkan bahwa ia menyerahkan penyelesaian perkara tersebut kepada MK sebagai lembaga yang sedang memeriksa permohonan.
Gugatan yang dimaksud merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK pada September 2026.
Koalisi Pengusung Disorot
Sebelumnya, muncul pertanyaan mengenai sikap partai-partai politik yang berada di dalam koalisi pengusung Prabowo-Gibran ketika perkara tersebut bergulir di MK.
Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen dan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dalam persidangan dan mengajukan sejumlah petitum terkait status pencalonan Gibran.
Namun, dalil dan permintaan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir MK.
Jokowi tidak memberikan pernyataan mengenai apakah partai-partai pengusung perlu memberikan respons politik terhadap gugatan tersebut.
Ia justru menekankan pentingnya mengikuti proses yang sedang berlangsung di MK.
Perkara Masuk Tahap Pembuktian
Perkara ini kini memasuki tahapan pemeriksaan di MK. Dalam proses sebelumnya, para pemohon menyampaikan dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, sementara KPU sebagai termohon juga telah menyampaikan jawaban dan persoalan terkait kewenangan Mahkamah.
Pada 30 September 2026, perkara tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Dengan proses yang masih berjalan, berbagai dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum.
Sikap Jokowi pun konsisten dengan pernyataannya sebelumnya ketika menanggapi gugatan serupa. Ia mengatakan persoalan tersebut telah masuk wilayah hukum sehingga penyelesaiannya mengikuti proses yang menjadi kewenangan MK.
Kini, bola berada di ruang sidang MK.
Di tengah pertanyaan mengenai sikap koalisi politik pengusung Prabowo-Gibran, Jokowi memilih memberikan jawaban singkat: proses hukum di Mahkamah Konstitusi harus diikuti.***












