SOLO, PROJO.or.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Jokowi menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga ke pengadilan.
Ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jokowi merespons kabar penangkapan dua tokoh tersebut terkait polemik ijazah yang selama ini bergulir. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum.
Taat Proses Hukum
Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian. Baginya, penyelesaian melalui jalur pengadilan adalah langkah yang paling tepat untuk menjawab semua tuduhan yang ada.
”Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” ujar Jokowi kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Siap Tunjukkan Bukti di Persidangan
Menjawab pertanyaan mengenai langkah selanjutnya, Jokowi memastikan akan hadir langsung dalam persidangan. Ia bahkan menegaskan kembali komitmennya untuk membuktikan kebenaran dengan membawa dokumen asli yang selama ini menjadi obyek polemik.
”Iya, hadir. Akan hadir. Sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan),” tegas Jokowi.
Kronologi Penangkapan
Sebagai informasi, Roy Suryo dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya dari kediamannya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Tak lama berselang, Dokter Tifa juga dikabarkan dijemput penyidik di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
Kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, menyampaikan keberatannya atas langkah penangkapan tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik serta rutin melaksanakan wajib lapor sebagai tersangka.
Meskipun demikian, Jokowi memilih untuk tetap tenang dan fokus menyerahkan seluruh persoalan ini ke meja hijau, tempat di mana fakta-fakta hukum akan diuji dan diputuskan oleh hakim.***












