JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, melontarkan kritik keras terhadap manuver hukum yang memanfaatkan celah praperadilan demi menghindari persidangan pokok perkara. Dalam dialog di program Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Freddy menegaskan bahwa pola mengulur-ulur waktu ini berpotensi merusak tatanan penegakan hukum nasional dan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kejahatan luar biasa.
Pernyataan tersebut merespons langkah hukum pihak Dr. Tifa dan tim kuasa hukumnya yang kembali mengajukan praperadilan, menjelang rencana agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pertengahan Agustus 2026.
Penyalahgunaan Celah Hukum dan Potensi Ancaman Kejahatan Luar Biasa
Freddy menilai, langkah mengajukan praperadilan secara berulang bukan lagi bentuk pencarian keadilan substantif, melainkan bagian dari abuse of process (penyalahgunaan proses hukum). Menurutnya, materi yang diuji sudah berada di luar objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami melihat ini adalah upaya yang disengaja untuk menghindari masuk ke pokok perkara. Bayangkan, yang tadinya sudah siap masuk pokok perkara, tiba-tiba balik lagi melakukan praperadilan. Ini memanfaatkan celah hukum yang ada,” tegas Freddy Alex Damanik.
Ia memperingatkan, jika pola manipulasi prosedur ini dibiarkan dan dimaklumkan oleh lembaga peradilan, maka dampaknya akan sangat merusak.
“Ini berbahaya sekali. Kalau pola seperti ini ditiru oleh tersangka atau terdakwa kasus-kasus kejahatan luar biasa—seperti korupsi atau terorisme—mereka tinggal ajukan praperadilan terus-menerus agar sidang pokok perkaranya tidak pernah berjalan. Ini ancaman serius bagi proses penegakan hukum kita,” lanjutnya.
Pertanyakan Hilangnya Jadwal Sidang dan Respons Mahkamah Agung
Selain mengecam siasat penundaan tersebut, Sekjen PROJO juga membongkar kejanggalan teknis yang terjadi di lapangan. Sidang pokok perkara yang sebelumnya dikabarkan sudah terjadwal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak raib dari sistem peradilan begitu berkas praperadilan masuk.
Freddy juga mempertanyakan informasi terkait adanya instruksi atau surat dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta pendaftaran pokok perkara ditunda atau tidak disidangkan selama proses praperadilan berlangsung.
“Tadinya sudah terjadwal sidang pokok perkaranya, tiba-tiba dengan masuknya praperadilan, jadwal itu hilang di sistem peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada apa ini?” cecar Freddy.
Ia mendesak Mahkamah Agung untuk mengambil sikap tegas dan mengeluarkan aturan resmi (SEMA) guna menutup kekosongan hukum, alih-alih membiarkan celah tersebut dimanfaatkan untuk meloloskan terdakwa dari jerat hukum.
Fakta Penelusuran SIPP: Misteri Nomor Perkara 354 dan Praperadilan di PN Jaksel
Pernyataan Freddy Alex Damanik mengenai hilangnya pendaftaran sidang pokok perkara Dr. Tifa selaras dengan hasil penelusuran independen pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Berdasarkan fakta penelusuran digital:
-
Nomor Perkara Baru Tidak Muncul di SIPP PN Jaktim: Pasca-perbaikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara baru atas nama Tifauzia Tiasuma dikabarkan telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026 dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 354/Pid.B/2026/PN.Jaktim (klasifikasi perkara pencemaran nama baik). Namun, saat dilakukan pengecekan langsung pada database SIPP PN Jakarta Timur, nomor perkara 354 tersebut tidak terdaftar/tidak muncul di sistem. Pencarian nama terdakwa hanya menampilkan perkara lama (Nomor 301).
-
Praperadilan Terdaftar di PN Jakarta Selatan: Di sisi lain, Pihak Dr. Tifa secara resmi terdaftar mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN.Jktd.Sel terkait sah atau tidaknya tindakan penuntutan. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Hilangnya catatan registrasi berkas baru di SIPP PN Jakarta Timur bersamaan dengan munculnya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini menuai sorotan publik serta memicu berbagai spekulasi terkait kejanggalan administrasi dan proses penanganan perkara di pengadilan.
PROJO menegaskan akan terus mengawal dinamika persidangan ini demi memastikan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan bagi masyarakat tetap tegak tanpa terintervensi oleh trik-trik prosedural.***











