• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
No Result
View All Result

Projo Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar, Freddy Damanik: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Konflik Pribadi!

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
15 Maret 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
Projo Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar, Freddy Damanik: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Konflik Pribadi!

Freddy Alex Damanik Sekjen Projo

JAKARTA, PROJO.or.id– Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru yang tak terduga. Meski Rismon Sianipar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf langsung kepada Jokowi, Projo justru mengambil sikap tegas dengan meminta pihak kepolisian menolak permohonan Restorative Justice (RJ) tersangka.

Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghapus dampak kerusakan yang telah ditimbulkan oleh narasi ijazah palsu tersebut.

Jokowi Memaafkan, Projo Pasang Badan

Rismon Sianipar, yang sebelumnya getol menuding ijazah Jokowi palsu hingga merilis Jokowi’s White Paper, secara mengejutkan berbalik arah. Setelah melakukan penelitian mandiri selama tiga bulan terakhir, ia menyatakan ijazah tersebut asli dan mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, pada Kamis (12/3/2026) untuk meminta maaf.

Presiden Jokowi sendiri telah memberikan maaf dan secara prinsip menyetujui permohonan RJ. Namun, Freddy Damanik menilai kasus ini memiliki dimensi hukum yang lebih luas dari sekadar maaf-memaafkan.

“Tindak pidana yang dilakukan Rismon dkk. ini sangat serius. Ini menyerang kehormatan institusi presiden dan legitimasi kepala negara, bukan hanya konflik pribadi,” tegas Freddy kepada media, Jumat (13/3/2026).

Alasan Penolakan: Efek Jera dan Stabilitas Demokrasi

Freddy menggarisbawahi bahwa perbuatan Rismon yang berlangsung lebih dari setahun telah menimbulkan konflik sosial dan disinformasi sistematis. Menurutnya, jika kasus ini dihentikan hanya karena permintaan maaf, maka akan tercipta preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

  • Ancaman Pidana Berat: Rismon terjerat pasal berlapis, termasuk UU ITE (Pasal 32 dan 35) dengan ancaman maksimal 8 hingga 12 tahun penjara.

  • Pencegahan Hoaks: Penolakan RJ dianggap penting demi memberikan efek jera terhadap penyebar hoaks yang menyasar pejabat publik.

  • Bargaining Hukum: Freddy khawatir laporan polisi hanya akan dijadikan alat tawar-menawar (bargaining) kepentingan pribadi jika mekanisme RJ mudah diberikan pada kasus serius.

“Kami dari sebagian besar pendukung Pak Jokowi meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menolak permohonan RJ-nya Rismon,” tambahnya.

Profil Freddy Alex Damanik: Sang Advokat di Lingkaran Projo

Bagi publik yang belum mengenal sosoknya, Freddy Alex Damanik bukanlah orang baru di dunia hukum dan profesional. Berikut profil singkatnya:

  • Pendidikan: Lulusan Sarjana Hukum Universitas Lampung (1999) dan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (2011).

  • Karier Hukum: Menghabiskan 15 tahun sebagai advokat dan pernah menjadi Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta – YLBHI.

  • Karier Profesional: Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri sejak Desember 2021, setelah sebelumnya menjabat di PT Bhanda Ghara Reksa.

  • Politik: Sempat mendeklarasikan diri maju sebagai calon Wali Kota Pematangsiantar pada Pilkada 2024, namun batal mendaftar di detik-detik terakhir.

Pengakuan Mengejutkan Rismon Sianipar

Di sisi lain, Rismon Sianipar menjelaskan bahwa temuan barunya didapat setelah menggunakan metode penelitian yang berbeda. Ia mengaku kini dapat melihat watermark dan emboss pada dokumen ijazah yang sebelumnya tidak ia temukan.

“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi. Percayalah, bagi yang tidak percaya juga bebas,” ujar Rismon saat ditemui di Solo.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Apakah hukum akan tetap berjalan demi “kepentingan umum” seperti yang disuarakan Projo, ataukah pintu maaf Jokowi akan menjadi kunci kebebasan Rismon?***

Tags: Freddy Alex DamanikRestorative JusticeRismon SianiparSekjen Projo
ShareSend
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Singgung Pesan Presiden Prabowo, Budi Arie Ajak Bangsa Bersatu Hadapi Dampak Geopolitik

Kabar Selanjutnya

Satu Per Satu Mengaku Salah: Lima Tersangka Kasus Ijazah Datangi Jokowi untuk Minta Maaf

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar
Kabar Nasional

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar

15 April 2026
Projo Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar, Freddy Damanik: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Konflik Pribadi!
Kabar Nasional

PROJO Soroti Praktik ‘Forum Shopping’ Penggugat Ijazah: Strategi Gagal Tanpa Bukti

15 April 2026
Usul Wapres Gibran Soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus, Yusril: Kita Segera Bahas Bersama MA!
Kabar Nasional

Usul Wapres Gibran Soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus, Yusril: Kita Segera Bahas Bersama MA!

11 April 2026
Kabar Selanjutnya
Satu Per Satu Mengaku Salah: Lima Tersangka Kasus Ijazah Datangi Jokowi untuk Minta Maaf

Satu Per Satu Mengaku Salah: Lima Tersangka Kasus Ijazah Datangi Jokowi untuk Minta Maaf

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Social Media PROJO

TRENDING

  • Projo Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar, Freddy Damanik: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Konflik Pribadi!

    PROJO Soroti Praktik ‘Forum Shopping’ Penggugat Ijazah: Strategi Gagal Tanpa Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jawab Kegelisahan Jusuf Kalla, Sekjen PROJO Desak Kasus Ijazah Segera Disidangkan: “Buktikan di Pengadilan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Energi Asia: Ketua Projo Garut  Sebut Resiliensi Indonesia Luar Biasa, Ajak Gerakan Hemat Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie Lantik H. Muhamad Sholeh Jadi Ketua DPD PROJO Jatim 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie: Projo Harus Transformasi Menjadi Gerakan Rakyat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden ke-7 Jokowi Patahkan Logika Terbalik Isu Ijazah: “Yang Menuduh yang Membuktikan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar
Kabar Nasional

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar

Oleh Tim Redaksi
15 April 2026
0

​JAKARTA, PROJO.or.id – Di tengah meningkatnya tensi geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat yang memaksa dunia mengkalkulasi ulang kekuatan militer,...

Selengkapnya
Projo Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar, Freddy Damanik: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Konflik Pribadi!

PROJO Soroti Praktik ‘Forum Shopping’ Penggugat Ijazah: Strategi Gagal Tanpa Bukti

15 April 2026
Tancap Gas! PROJO Jatim Targetkan Struktur Hingga Desa Rampung dalam 100 Hari

Tancap Gas! PROJO Jatim Targetkan Struktur Hingga Desa Rampung dalam 100 Hari

13 April 2026
Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie Lantik H. Muhamad Sholeh Jadi Ketua DPD PROJO Jatim 2026-2031

Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie Lantik H. Muhamad Sholeh Jadi Ketua DPD PROJO Jatim 2026-2031

12 April 2026

Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie: Projo Harus Transformasi Menjadi Gerakan Rakyat!

12 April 2026

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.