JAKARTA, PROJO.or.id– Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru yang tak terduga. Meski Rismon Sianipar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf langsung kepada Jokowi, Projo justru mengambil sikap tegas dengan meminta pihak kepolisian menolak permohonan Restorative Justice (RJ) tersangka.
Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghapus dampak kerusakan yang telah ditimbulkan oleh narasi ijazah palsu tersebut.
Jokowi Memaafkan, Projo Pasang Badan
Rismon Sianipar, yang sebelumnya getol menuding ijazah Jokowi palsu hingga merilis Jokowi’s White Paper, secara mengejutkan berbalik arah. Setelah melakukan penelitian mandiri selama tiga bulan terakhir, ia menyatakan ijazah tersebut asli dan mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, pada Kamis (12/3/2026) untuk meminta maaf.
Presiden Jokowi sendiri telah memberikan maaf dan secara prinsip menyetujui permohonan RJ. Namun, Freddy Damanik menilai kasus ini memiliki dimensi hukum yang lebih luas dari sekadar maaf-memaafkan.
“Tindak pidana yang dilakukan Rismon dkk. ini sangat serius. Ini menyerang kehormatan institusi presiden dan legitimasi kepala negara, bukan hanya konflik pribadi,” tegas Freddy kepada media, Jumat (13/3/2026).
Alasan Penolakan: Efek Jera dan Stabilitas Demokrasi
Freddy menggarisbawahi bahwa perbuatan Rismon yang berlangsung lebih dari setahun telah menimbulkan konflik sosial dan disinformasi sistematis. Menurutnya, jika kasus ini dihentikan hanya karena permintaan maaf, maka akan tercipta preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
-
Ancaman Pidana Berat: Rismon terjerat pasal berlapis, termasuk UU ITE (Pasal 32 dan 35) dengan ancaman maksimal 8 hingga 12 tahun penjara.
-
Pencegahan Hoaks: Penolakan RJ dianggap penting demi memberikan efek jera terhadap penyebar hoaks yang menyasar pejabat publik.
-
Bargaining Hukum: Freddy khawatir laporan polisi hanya akan dijadikan alat tawar-menawar (bargaining) kepentingan pribadi jika mekanisme RJ mudah diberikan pada kasus serius.
“Kami dari sebagian besar pendukung Pak Jokowi meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menolak permohonan RJ-nya Rismon,” tambahnya.
Profil Freddy Alex Damanik: Sang Advokat di Lingkaran Projo
Bagi publik yang belum mengenal sosoknya, Freddy Alex Damanik bukanlah orang baru di dunia hukum dan profesional. Berikut profil singkatnya:
-
Pendidikan: Lulusan Sarjana Hukum Universitas Lampung (1999) dan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (2011).
-
Karier Hukum: Menghabiskan 15 tahun sebagai advokat dan pernah menjadi Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta – YLBHI.
-
Karier Profesional: Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri sejak Desember 2021, setelah sebelumnya menjabat di PT Bhanda Ghara Reksa.
-
Politik: Sempat mendeklarasikan diri maju sebagai calon Wali Kota Pematangsiantar pada Pilkada 2024, namun batal mendaftar di detik-detik terakhir.
Pengakuan Mengejutkan Rismon Sianipar
Di sisi lain, Rismon Sianipar menjelaskan bahwa temuan barunya didapat setelah menggunakan metode penelitian yang berbeda. Ia mengaku kini dapat melihat watermark dan emboss pada dokumen ijazah yang sebelumnya tidak ia temukan.
“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi. Percayalah, bagi yang tidak percaya juga bebas,” ujar Rismon saat ditemui di Solo.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Apakah hukum akan tetap berjalan demi “kepentingan umum” seperti yang disuarakan Projo, ataukah pintu maaf Jokowi akan menjadi kunci kebebasan Rismon?***










