SOLO, PROJO.or.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Joko Widodo menjadi momentum penting bagi tegaknya marwah peradilan dari upaya manipulasi politik.
Dalam sidang e-court Selasa (14/4/2026), Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, memberikan analisis tajam mengenai pola hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat yang dinilainya telah menyalahgunakan sistem peradilan demi kepentingan panggung opini.
Kritik Terhadap Praktik ‘Forum Shopping’
Freddy Alex Damanik mengungkapkan bahwa rentetan gugatan yang berulang—mulai dari laporan kepolisian, gugatan di berbagai level pengadilan, hingga ke Mahkamah Konstitusi—adalah bentuk nyata dari praktik forum shopping.
”Ini adalah upaya mencari-cari jalur hukum secara acak dengan harapan menemukan celah yang cocok. Masalahnya, fondasi mereka kosong. Tanpa bukti autentik yang menyatakan ijazah itu palsu, konstruksi hukum mereka akan selalu ambruk. Sampai kapan pun, hasilnya akan tetap sama: gagal total,” tegas Freddy.
Mengutuk Pola ‘Lawfare’ dan Pencemaran Peradilan
Lebih jauh, Sekjen PROJO menyoroti penggunaan instrumen hukum bukan untuk mencari keadilan (justice seeking), melainkan sebagai alat tekanan atau lawfare. Menurutnya, penggugat tidak benar-benar mengejar kemenangan di ruang sidang, melainkan hanya ingin:
Menjaga Narasi Negatif: Agar isu ijazah tetap hidup di tengah masyarakat meski sudah sering dipatahkan secara administratif.
Membangun Opini Publik: Menggunakan proses persidangan sebagai “panggung sandiwara” untuk mendiskreditkan figur tanpa bukti kuat.
Freddy memperingatkan bahwa pola seperti ini memiliki risiko sistemik yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.
”Jika pola ini terus dibiarkan dan dianggap normal, kita sedang membiarkan peradilan kita dicemari. Pengadilan akan berubah fungsi dari ruang sakral pencarian keadilan menjadi sekadar arena sirkus politik,” tambahnya.
Dampak Buruk Bagi Sistem Hukum Nasional
Bagi PROJO, gugatan-gugatan yang lemah secara formil dan materiil seperti ini memberikan beban yang tidak perlu bagi negara. Freddy mencatat tiga risiko besar:
Overkapasitas Perkara: Pengadilan dibebani oleh kasus-kasus ‘sampah’ yang menguras energi hakim dan administrasi.
Degradasi Institusi: Kepercayaan publik terhadap hukum bisa tergerus jika proses hukum terus-menerus diseret ke ranah provokasi.
Preseden Buruk: Memberi ruang bagi siapa pun untuk menggugat hal yang sudah bersifat final dan autentik demi kepentingan jangka pendek.
”Putusan PN Solo adalah benteng akal sehat. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk berhenti melakukan kegaduhan hukum yang tidak produktif. Mari kita hormati institusi peradilan dengan hanya membawa perkara yang berdasar, bukan fitnah yang dibungkus dengan bahasa hukum,” pungkas Freddy.***










