SOLO, PROJO.or.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya angkat bicara menanggapi polemik tudingan ijazah palsu yang kembali digulirkan oleh pihak-pihak tertentu di ruang publik.
Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (10/4/2026), Jokowi memberikan jawaban telak terkait logika hukum yang selama ini sengaja dibolak-balik oleh para penuduhnya.
Meluruskan Prinsip Keadilan dan Hukum
Menanggapi permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar dirinya menunjukkan ijazah asli ke publik, Presiden ke-7 RI Jokowi menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, beban pembuktian berada di pundak pelapor atau penuduh.
“Itu juga serahkan pada proses hukum yang ada. Dan memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan,” tegas Jokowi di Solo.
Menurutnya, jika pihak yang dituduh justru diwajibkan memberikan bukti, hal tersebut akan merusak tatanan hukum dan keadilan. Ia menilai pola seperti itu sangat berbahaya karena akan memberikan panggung bagi siapa pun untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar.
“Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan (pihak) yang dituduh disuruh menunjukkan buktinya. Kebalik-balik itu,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dengan nada tenang.
Jokowi: Tunjukkan Ijazah Jika Diminta Hakim
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, selama diminta dalam forum hukum yang jelas.
“Kalau diminta hakim menunjukkan ijazah asli saya tunjukkan. Dari SD, SMP, SMA, S1 semua akan saya tunjukkan. Iya forumnya jelas forum hukumnya ada di pengadilan,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk membuktikan kebenaran, bukan di ruang publik yang sarat spekulasi.
Menolak Spekulasi, Mengutamakan Fakta Hukum
Presiden ke-7 RI Jokowi juga enggan terseret dalam spekulasi mengenai adanya tokoh besar di balik mencuatnya kembali isu ini—termasuk kabar keterlibatan pihak-pihak yang mencoba membiayai upaya pembongkaran ijazah tersebut.
Bagi Jokowi, ruang publik tidak boleh dipenuhi oleh opini tanpa dasar, melainkan harus berpijak pada fakta yang sah.
“Karena itu perlu bukti-bukti, fakta-fakta hukum,” ucap Jokowi, menolak untuk berspekulasi lebih jauh tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Sikap Terkait Langkah Hukum Tokoh Lain
Di sisi lain, menanggapi langkah Jusuf Kalla yang melaporkan pihak lain (seperti Rismon Sianipar) ke kepolisian, Jokowi tetap pada prinsipnya bahwa menempuh jalur hukum adalah langkah yang paling tepat di negara hukum.
“Bagus, diserahkan ke proses hukum adalah hal yang bagus. Bagus,” tambahnya.
Instruksi untuk Kader PROJO: Edukasi Politik
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO meminta seluruh kader untuk menyimak dengan saksama penjelasan Presiden tersebut. Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa pernyataan di Solo ini merupakan bagian penting dari pendidikan politik bagi masyarakat.
“Pernyataan Pak Jokowi di Solo ini adalah bentuk edukasi politik agar rakyat tidak mudah terombang-ambing oleh narasi kebencian yang mengabaikan logika hukum dasar,” tegas Freddy Alex Damanik.
PROJO berkomitmen untuk tetap tegak lurus mengawal kepemimpinan nasional dan memastikan bahwa agenda-agenda besar bangsa tidak terganggu oleh kebisingan politik yang tidak produktif.***










