JAKARTA, PROJO.or.id – Pemerintah bereaksi cepat menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan segera berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA).
Fokus utama diskusi ini adalah membahas kemungkinan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus yang tengah menyita perhatian publik tersebut.
Baca Juga : Kawal Instruksi Presiden, PROJO Dukung Pengusutan Transparan Kasus Andrie Yunus
Respons Cepat Atas Usulan Wapres
Langkah ini diambil setelah Wapres Gibran menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan praktisi berintegritas untuk menjaga marwah hukum. Menurut Yusril, secara regulasi, pelibatan hakim ad hoc memang dimungkinkan untuk perkara-perkara tertentu yang bersifat khusus.
“UU memang memungkinkan pelibatan hakim ad hoc dalam kasus tertentu, meski penyiraman air keras tidak disebutkan secara eksplisit seperti kasus HAM atau korupsi,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/4/2026).
Yusril berharap kolaborasi antara pemerintah dan MA dapat menemukan jalan keluar legal untuk mengakomodasi saran Wapres, demi memastikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Polemik Peradilan Militer
Di tengah usulan hakim ad hoc, muncul perdebatan mengenai lokasi persidangan. Saat ini, kasus Andrie Yunus masih ditangani oleh Pengadilan Militer. Hal ini memicu kritik, termasuk mosi tidak percaya dari pihak korban.
Yusril menjelaskan bahwa status peradilan militer diambil karena sejauh ini tersangka yang ditetapkan seluruhnya berasal dari anggota aktif TNI. Berdasarkan UU Pengadilan Militer, anggota aktif yang melakukan tindak pidana—apapun jenisnya—memang harus diadili di lingkungan militer.
“Sampai sekarang belum ditemukan tersangka dari kalangan sipil. Maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” jelas pakar hukum tersebut.
Komitmen “Marwah Hukum” Era Prabowo-Gibran
Sebelumnya, melalui keterangan resminya, Wapres Gibran Rakabuming menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen kuat pada penguatan sistem peradilan.
Gibran menginginkan agar proses hukum tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di mata rakyat. Pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dinilai sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Keadilan harus hadir secara nyata. Proses hukum harus jujur dan terbuka,” tegas Gibran.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi ujian krusial bagi pemerintah dalam menyeimbangkan prosedur hukum militer dengan tuntutan transparansi publik yang semakin kencang.***










