JAKARTA, PROJO.or.id – Pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang menyebut polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak, langsung direspons tegas oleh pihak-pihak terkait.
Sekjen DPP PROJO Freddy Alex Damanik sepakat bahwa satu-satunya cara mengakhiri kerugian waktu dan materi tersebut adalah dengan segera membawa kasus ini ke meja hijau.
Jokowi: “Forum Hukumnya Jelas di Pengadilan”
Menjawab polemik yang dinilai JK telah berlangsung bertahun-tahun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya justru yang paling ingin masalah ini tuntas secepat mungkin.
Di kediamannya di Solo, Jumat (10/4/2026), Jokowi menekankan bahwa pengadilan adalah tempat terbaik untuk menunjukkan kebenaran.
“Ingin saya seperti itu secepat-cepatnya. Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan diserahkan kepada pengadilan, untuk nanti kita bisa menunjukkan mana yang benar mana yang enggak benar,” ucap Jokowi.
Respons ini sekaligus menjadi jawaban atas pernyataan JK yang menyebut polemik tersebut menghabiskan waktu dan biaya hingga miliaran rupiah.
Jokowi menyatakan siap hadir dan menunjukkan seluruh ijazah aslinya, mulai dari jenjang SD hingga S1, di hadapan majelis hakim.
Sekjen PROJO: Jangan Ada Lagi Manuver SP3
Senada dengan Jokowi, Sekjen DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa untuk menghentikan “kerugian semua pihak” sebagaimana yang dikhawatirkan Jusuf Kalla, aparat penegak hukum harus segera menyatakan berkas perkara Roy Suryo dkk lengkap (P21).
Freddy menilai, permintaan penghentian penyidikan (SP3) yang diajukan kubu Roy Suryo cs justru akan memperpanjang ketidakpastian hukum yang dikeluhkan JK.
“Permintaan SP3 dari kubu Roy Suryo cs adalah bentuk putus asa. Mereka konsisten menghindar dari pembuktian hukum. Jika ingin polemik ini berakhir dan tidak lagi merugikan waktu serta materi sebagaimana disampaikan Pak JK, maka persidangan adalah jawabannya,” tegas Freddy.
Konteks Polemik yang “Meresahkan”
Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2026), Jusuf Kalla mengungkapkan keresahannya di Bareskrim Polri. JK menilai polemik ijazah ini telah menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya pengacara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua. Puluhan miliar uang habis untuk pengacara, waktu saya juga hilang karena dilibatkan,” ungkap JK.
Status Hukum Terkini
Sebagai informasi, kasus yang dilaporkan sejak 30 April 2025 ini melibatkan beberapa tersangka dalam klaster berbeda:
Klaster Utama: Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan dr. Tifa (TT) yang proses hukumnya didesak untuk segera naik cetak di persidangan.
Klaster Lainnya: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendapatkan SP3 setelah bertemu Jokowi pada Januari lalu, sementara Rismon Sianipar sempat mengajukan restorative justice.
DPP PROJO menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan agar fitnah berkepanjangan ini segera berakhir demi ketenangan masyarakat luas.***










