• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
No Result
View All Result

Gugatan ‘Ijazah Jokowi’ Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana!

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
16 Maret 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
Gugatan ‘Ijazah Jokowi’ Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana!

Freddy Alex Damanik Sekretaris Jenderal DPP Projo

JAKARTA, PROJO.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa gugatan uji materiil yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa terkait sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).

Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). “Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Suhartoyo.

Baca Juga : MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Terkait Uji Materiil Ijazah Jokowi Tidak Jelas

Projo: MK Bukan Tempat Membebaskan Tersangka

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah memprediksi gugatan tersebut akan ditolak. Menurut Freddy, permohonan Roy Suryo dkk bukan merupakan upaya menjaga konstitusi, melainkan strategi pembelaan pidana yang dipaksakan ke MK.

“Permohonan Roy cs itu bukan soal uji konstitusionalitas norma, tetapi lebih merupakan strategi pembelaan perkara pidana yang dipindahkan ke MK,” ujar Freddy melalui keterangan tertulisnya.

Ia mengingatkan bahwa fungsi MK bukan untuk membebaskan tersangka atau mengadili benar tidaknya tuduhan ijazah, melainkan menguji pertentangan pasal dengan UUD 1945. Freddy menilai, pasal-pasal yang digugat Roy Suryo justru merupakan instrumen perlindungan HAM terhadap reputasi dan martabat manusia sesuai Pasal 28G UUD 1945.

Kritik Atas Absennya Bukti Autentik

Lebih lanjut, Freddy menyoroti prinsip hukum klasik Actori incumbit probatio—siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Ia menyayangkan hingga saat ini pihak penggugat belum pernah menunjukkan bukti autentik atau putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu.

“Ujung-ujungnya hanya untuk membangun narasi. Upaya menggugat ke MK tanpa menghadirkan bukti pokok malah memperlihatkan bahwa fokus mereka bukan pembuktian fakta, tetapi menghindari konsekuensi hukum,” tambahnya.

Sebaliknya, Freddy menekankan bahwa institusi resmi seperti UGM, KPU, hingga Bareskrim tidak pernah menyangkal keaslian ijazah Presiden ke-7 tersebut.

Tiga Pesan Besar Putusan MK

Bagi DPP Projo, putusan MK hari ini memberikan tiga pesan penting bagi publik:

  1. Negara tidak melarang kritik, namun kritik wajib berbasis fakta.
  2. Kebebasan berekspresi bukan kebebasan menuduh, karena konstitusi melindungi reputasi setiap individu.
  3. Sengketa politik tidak boleh dipaksakan menjadi isu konstitusional.

Dengan adanya putusan ini, Freddy menilai posisi hukum Joko Widodo semakin kuat secara yuridis. “Jika tidak bisa dibuktikan di pengadilan fakta, maka hukum pidana yang akan bekerja,” pungkasnya.***

Tags: Freddy Alex DamanikGugatan Roy Suryo Dkk ke MKKasus Ijazah JokowiSekretaris Jenderal DPP Projo
ShareSend
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Terkait Uji Materiil Ijazah Jokowi Tidak Jelas

Kabar Selanjutnya

Update Medis Andrie Yunus: Kondisi Stabil di HCU RSCM, Tim Dokter Fokus Pemulihan Mata

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik
Kabar Nasional

Tegaskan Dukungan Penuh pada Prabowo, PROJO: Blusukan Jokowi Murni Silaturahmi Rakyat, Bukan Manuver Politik!

26 Mei 2026
Kondisi Prima, Presiden ke-7 RI Joko Widodo Siap Keliling Indonesia Temui Rakyat
Kabar Nasional

Kondisi Prima, Presiden ke-7 RI Joko Widodo Siap Keliling Indonesia Temui Rakyat

26 Mei 2026
Kawal Tuntas! Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabar Nasional

Kawal Tuntas! Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

23 Mei 2026
Kabar Selanjutnya
Update Medis Andrie Yunus: Kondisi Stabil di HCU RSCM, Tim Dokter Fokus Pemulihan Mata

Update Medis Andrie Yunus: Kondisi Stabil di HCU RSCM, Tim Dokter Fokus Pemulihan Mata

Arus Mudik Meningkat di H-2, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Arus Mudik Meningkat di H-2, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekjen PROJO Ungkap Makna Sejati di Balik Agenda Blusukan Jokowi

Sekjen PROJO Ungkap Makna Sejati di Balik Agenda Blusukan Jokowi

26 Mei 2026
Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

Tegaskan Dukungan Penuh pada Prabowo, PROJO: Blusukan Jokowi Murni Silaturahmi Rakyat, Bukan Manuver Politik!

26 Mei 2026
Kondisi Prima, Presiden ke-7 RI Joko Widodo Siap Keliling Indonesia Temui Rakyat

Kondisi Prima, Presiden ke-7 RI Joko Widodo Siap Keliling Indonesia Temui Rakyat

26 Mei 2026
Dihadiri Ketum Budi Arie Setiadi, PROJO Jabar Siap Gelar Konsolidasi Total 29–30 Mei 2026

Dihadiri Ketum Budi Arie Setiadi, PROJO Jabar Siap Gelar Konsolidasi Total 29–30 Mei 2026

25 Mei 2026
Konsep Otomatis

Konferda Riau 2026: Bukti Nyata Soliditas Total Mesin Organisasi PROJO

24 Mei 2026
Konsep Otomatis

Konferda Riau 2026: PROJO Mantap Bertransformasi Jadi Gerakan Rakyat Berkelanjutan

24 Mei 2026

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.