JAKARTA, PROJO.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa gugatan uji materiil yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa terkait sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). “Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Suhartoyo.
Baca Juga : MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Terkait Uji Materiil Ijazah Jokowi Tidak Jelas
Projo: MK Bukan Tempat Membebaskan Tersangka
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah memprediksi gugatan tersebut akan ditolak. Menurut Freddy, permohonan Roy Suryo dkk bukan merupakan upaya menjaga konstitusi, melainkan strategi pembelaan pidana yang dipaksakan ke MK.
“Permohonan Roy cs itu bukan soal uji konstitusionalitas norma, tetapi lebih merupakan strategi pembelaan perkara pidana yang dipindahkan ke MK,” ujar Freddy melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengingatkan bahwa fungsi MK bukan untuk membebaskan tersangka atau mengadili benar tidaknya tuduhan ijazah, melainkan menguji pertentangan pasal dengan UUD 1945. Freddy menilai, pasal-pasal yang digugat Roy Suryo justru merupakan instrumen perlindungan HAM terhadap reputasi dan martabat manusia sesuai Pasal 28G UUD 1945.
Kritik Atas Absennya Bukti Autentik
Lebih lanjut, Freddy menyoroti prinsip hukum klasik Actori incumbit probatio—siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Ia menyayangkan hingga saat ini pihak penggugat belum pernah menunjukkan bukti autentik atau putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu.
“Ujung-ujungnya hanya untuk membangun narasi. Upaya menggugat ke MK tanpa menghadirkan bukti pokok malah memperlihatkan bahwa fokus mereka bukan pembuktian fakta, tetapi menghindari konsekuensi hukum,” tambahnya.
Sebaliknya, Freddy menekankan bahwa institusi resmi seperti UGM, KPU, hingga Bareskrim tidak pernah menyangkal keaslian ijazah Presiden ke-7 tersebut.
Tiga Pesan Besar Putusan MK
Bagi DPP Projo, putusan MK hari ini memberikan tiga pesan penting bagi publik:
- Negara tidak melarang kritik, namun kritik wajib berbasis fakta.
- Kebebasan berekspresi bukan kebebasan menuduh, karena konstitusi melindungi reputasi setiap individu.
- Sengketa politik tidak boleh dipaksakan menjadi isu konstitusional.
Dengan adanya putusan ini, Freddy menilai posisi hukum Joko Widodo semakin kuat secara yuridis. “Jika tidak bisa dibuktikan di pengadilan fakta, maka hukum pidana yang akan bekerja,” pungkasnya.***











