• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
No Result
View All Result

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Terkait Uji Materiil Ijazah Jokowi Tidak Jelas

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
16 Maret 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 1 menit
A A
1
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Terkait Uji Materiil Ijazah Jokowi Tidak Jelas

JAKARTA, PROJO.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa gugatan uji materiil yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan ini bermula dari status tersangka yang disandang Roy Suryo dkk dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam KUHP, UU ITE, dan UU No. 1/2023.

Beberapa pasal yang digugat antara lain:

  • KUHP: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1).
  • UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.
  • UU 1/2023: Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1).

Refly Harun menjelaskan bahwa kliennya adalah peneliti yang tengah melakukan riset terhadap ijazah Jokowi. Pihaknya menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

KabarLainnya

Ketua Umum PROJO Budi Arie: MBG Penting untuk SDM, Tata Kelola Harus Diperbaiki agar Tetap Kredibel

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga

12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Bukan Membatalkan, Tapi Meminta Pembatasan

Menariknya, dalam petitum gugatannya, Roy Suryo cs tidak meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal tersebut secara keseluruhan. Mereka hanya meminta MK memberikan batasan atau limitasi agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik (public affairs).

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik,” jelas Refly Harun dalam persidangan sebelumnya.

Namun, argumen tersebut rupanya tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim MK, sehingga permohonan mereka dinyatakan gugur sebelum masuk ke substansi perkara lebih dalam.***

Tags: Gugatan Ros Suryo dkk Ditolak MKMahkamah Konstitusi
Share10Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Seri 4 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika

Kabar Selanjutnya

Gugatan ‘Ijazah Jokowi’ Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana!

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya
Kabar Nasional

Ketua Umum PROJO Budi Arie: MBG Penting untuk SDM, Tata Kelola Harus Diperbaiki agar Tetap Kredibel

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga
Kabar Nasional

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya
Kabar Nasional

12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

24 Agustus 2026
Kabar Selanjutnya
Gugatan ‘Ijazah Jokowi’ Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana!

Gugatan 'Ijazah Jokowi' Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana!

Update Medis Andrie Yunus: Kondisi Stabil di HCU RSCM, Tim Dokter Fokus Pemulihan Mata

Update Medis Andrie Yunus: Kondisi Stabil di HCU RSCM, Tim Dokter Fokus Pemulihan Mata

Comments 1

  1. Ping-balik: Gugatan 'Ijazah Jokowi' Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana! - PROJO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya

Ketua Umum PROJO Budi Arie: MBG Penting untuk SDM, Tata Kelola Harus Diperbaiki agar Tetap Kredibel

24 Agustus 2026
Ketua Umum PROJO Budi Arie Soroti Hubungan Jokowi-Prabowo hingga Evaluasi Program MBG

Ketua Umum PROJO Budi Arie Soroti Hubungan Jokowi-Prabowo hingga Evaluasi Program MBG

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya

12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

HUT ke-12 PROJO: Momentum Transformasi dan Konsolidasi Relawan Jokowi

24 Agustus 2026
HUT ke-12 PROJO, Budi Arie Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran dan Perang terhadap Korupsi

12 Tahun PROJO, Budi Arie : Stop Adu Domba Hubungan Jokowi dan Prabowo, Persatuan Nasional Harus Dijaga

24 Agustus 2026

TRENDING

  • Mengawal HUT ke-12 PROJO: Cerita Yati Nurhayati dan Harapan Persaudaraan Tanpa Batas

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • HUT ke-12 PROJO, Budi Arie Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran dan Perang terhadap Korupsi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dua Belas Tahun Menjaga Api—Ketika Relawan Tidak Pulang Setelah Pemilu & Membangun Demokrasi Partisipatoris

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Presiden Rizky Irmansyah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 12 Tahun PROJO, Budi Arie : Stop Adu Domba Hubungan Jokowi dan Prabowo, Persatuan Nasional Harus Dijaga

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketua Umum PROJO Budi Arie: MBG Penting untuk SDM, Tata Kelola Harus Diperbaiki agar Tetap Kredibel

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.