JAKARTA, PROJO.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa gugatan uji materiil yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan ini bermula dari status tersangka yang disandang Roy Suryo dkk dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam KUHP, UU ITE, dan UU No. 1/2023.
Beberapa pasal yang digugat antara lain:
- KUHP: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1).
- UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.
- UU 1/2023: Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1).
Refly Harun menjelaskan bahwa kliennya adalah peneliti yang tengah melakukan riset terhadap ijazah Jokowi. Pihaknya menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
Bukan Membatalkan, Tapi Meminta Pembatasan
Menariknya, dalam petitum gugatannya, Roy Suryo cs tidak meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal tersebut secara keseluruhan. Mereka hanya meminta MK memberikan batasan atau limitasi agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik (public affairs).
“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik,” jelas Refly Harun dalam persidangan sebelumnya.
Namun, argumen tersebut rupanya tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim MK, sehingga permohonan mereka dinyatakan gugur sebelum masuk ke substansi perkara lebih dalam.***











Comments 1