• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
No Result
View All Result

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Terkait Uji Materiil Ijazah Jokowi Tidak Jelas

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
16 Maret 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 1 menit
A A
1
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Terkait Uji Materiil Ijazah Jokowi Tidak Jelas

JAKARTA, PROJO.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa gugatan uji materiil yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan ini bermula dari status tersangka yang disandang Roy Suryo dkk dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam KUHP, UU ITE, dan UU No. 1/2023.

Beberapa pasal yang digugat antara lain:

  • KUHP: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1).
  • UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.
  • UU 1/2023: Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1).

Refly Harun menjelaskan bahwa kliennya adalah peneliti yang tengah melakukan riset terhadap ijazah Jokowi. Pihaknya menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

Bukan Membatalkan, Tapi Meminta Pembatasan

Menariknya, dalam petitum gugatannya, Roy Suryo cs tidak meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal tersebut secara keseluruhan. Mereka hanya meminta MK memberikan batasan atau limitasi agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik (public affairs).

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik,” jelas Refly Harun dalam persidangan sebelumnya.

Namun, argumen tersebut rupanya tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim MK, sehingga permohonan mereka dinyatakan gugur sebelum masuk ke substansi perkara lebih dalam.***

Tags: Gugatan Ros Suryo dkk Ditolak MKMahkamah Konstitusi
ShareSend
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Seri 4 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika

Kabar Selanjutnya

Gugatan ‘Ijazah Jokowi’ Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana!

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar
Kabar Nasional

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar

15 April 2026
Projo Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar, Freddy Damanik: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Konflik Pribadi!
Kabar Nasional

PROJO Soroti Praktik ‘Forum Shopping’ Penggugat Ijazah: Strategi Gagal Tanpa Bukti

15 April 2026
Usul Wapres Gibran Soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus, Yusril: Kita Segera Bahas Bersama MA!
Kabar Nasional

Usul Wapres Gibran Soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus, Yusril: Kita Segera Bahas Bersama MA!

11 April 2026
Kabar Selanjutnya
Gugatan ‘Ijazah Jokowi’ Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana!

Gugatan 'Ijazah Jokowi' Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana!

Update Medis Andrie Yunus: Kondisi Stabil di HCU RSCM, Tim Dokter Fokus Pemulihan Mata

Update Medis Andrie Yunus: Kondisi Stabil di HCU RSCM, Tim Dokter Fokus Pemulihan Mata

Comments 1

  1. Ping-balik: Gugatan 'Ijazah Jokowi' Roy Suryo Ditolak MK, Sekjen Projo: Jangan Jadikan MK Tameng Pidana! - PROJO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Social Media PROJO

TRENDING

  • Projo Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar, Freddy Damanik: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Konflik Pribadi!

    PROJO Soroti Praktik ‘Forum Shopping’ Penggugat Ijazah: Strategi Gagal Tanpa Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jawab Kegelisahan Jusuf Kalla, Sekjen PROJO Desak Kasus Ijazah Segera Disidangkan: “Buktikan di Pengadilan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Energi Asia: Ketua Projo Garut  Sebut Resiliensi Indonesia Luar Biasa, Ajak Gerakan Hemat Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie Lantik H. Muhamad Sholeh Jadi Ketua DPD PROJO Jatim 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie: Projo Harus Transformasi Menjadi Gerakan Rakyat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden ke-7 Jokowi Patahkan Logika Terbalik Isu Ijazah: “Yang Menuduh yang Membuktikan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar
Kabar Nasional

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia dan Menhan ke AS, PROJO: Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar

Oleh Tim Redaksi
15 April 2026
0

​JAKARTA, PROJO.or.id – Di tengah meningkatnya tensi geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat yang memaksa dunia mengkalkulasi ulang kekuatan militer,...

Selengkapnya
Projo Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar, Freddy Damanik: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Konflik Pribadi!

PROJO Soroti Praktik ‘Forum Shopping’ Penggugat Ijazah: Strategi Gagal Tanpa Bukti

15 April 2026
Tancap Gas! PROJO Jatim Targetkan Struktur Hingga Desa Rampung dalam 100 Hari

Tancap Gas! PROJO Jatim Targetkan Struktur Hingga Desa Rampung dalam 100 Hari

13 April 2026
Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie Lantik H. Muhamad Sholeh Jadi Ketua DPD PROJO Jatim 2026-2031

Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie Lantik H. Muhamad Sholeh Jadi Ketua DPD PROJO Jatim 2026-2031

12 April 2026

Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie: Projo Harus Transformasi Menjadi Gerakan Rakyat!

12 April 2026

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.