JAKARTA, PROJO.or.id – Perjuangan melawan narasi bohong dan fitnah keji yang menyerang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus menunjukkan titik terang.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah melimpahkan kembali berkas perkara tudingan ijazah palsu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melangkah ke tahap P-21 dan proses persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas tersebut.
”Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Makanya nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21 dan rencana akan tahap dua. Nanti akan kami sampaikan,” ujar Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026) dikutip dari detikcom.
Fitnah Harus Dipertanggungjawabkan di Depan Hukum!
Menanggapi pelimpahan berkas ini, Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, memberikan pernyataan tegas. Beliau mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam merampungkan berkas perkara ini.
Menurut Freddy Alex Damanik, bergulirnya kasus ini ke kejaksaan menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak tebang pilih terhadap para penyebar hoaks dan fitnah yang merusak ruang publik.
”Kami menyambut baik pelimpahan berkas ini. Sejak awal PROJO menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu terhadap Pak Jokowi adalah fitnah yang dipaksakan dan murni pembunuhan karakter. ” tegas Freddy Alex Damanik
“Sekarang saatnya para tersangka mempertanggungjawabkannya secara jantan di depan meja hijau. Jangan hanya berani melempar bola liar di media sosial, tapi harus siap menghadapi fakta hukum,” lanjutnya.
Beliau juga menambahkan bahwa proses hukum ini penting sebagai edukasi politik bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan fitnah demi kepentingan kelompok atau politik jangka pendek.
Pemilahan Status Tersangka
Dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik ini, penyidik Polda Metro Jaya awalnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.
Namun, dalam perkembangannya terjadi pemilahan status hukum di mana tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dihentikan proses penyidikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau. Mereka terbagi dalam dua klaster perkara, yakni klaster pertama yang menjerat Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa.
PROJO Siap Kawal Sampai Inkrah
Dengan dilimpahkannya berkas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PROJO memastikan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah ini dirasa krusial agar kebenaran mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi semakin benderang dan menjadi akhir dari polemik yang sengaja diproduksi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.***











