JAKARTA, PROJO.or.id — DPP PROJO menegaskan bahwa seluruh alat bukti terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan dr. Tifa sudah sangat kuat dan solid. PROJO meminta publik serta para relawan untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang dimatangkan oleh pihak Kejaksaan.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berbagai opini sepihak dari pihak tersangka yang menarasikan bahwa lamanya proses pelimpahan berkas terjadi karena penyidik kekurangan bukti.
Dalam wawancara Kompas Petang kemarin di Kompas TV (21/5/2026), Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, mematahkan narasi “miskin bukti” tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen dan kesaksian dari lembaga-lembaga otoritas resmi sudah masuk ke dalam berkas perkara.
“Bagaimana mungkin dibilang miskin bukti? Ijazah asli (Presiden Jokowi) sudah diserahkan sebagai dokumen kenegaraan yang sah. Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku institusi yang mengeluarkan ijazah sudah diperiksa dan memberi pernyataan resmi. Begitu pula dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua instrumen pembuktian sudah klir,” ujar Freddy Damanik dalam dialog tersebut.
Kehati-hatian Jaksa, Bukan Berarti Kasus Lemah
Menurut Freddy, lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses penanganan berkas antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta semata-mata demi pemenuhan unsur administrasi dan penguatan materi hukum secara detail.
PROJO menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang bekerja dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi agar saat kasus ini masuk ke persidangan, tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku fitnah.
“Jaksa tentu tidak ingin memaksakan membawa berkas perkara ke pengadilan dalam kondisi setengah matang. Ini murni masalah ketelitian hukum. Jadi, jangan diartikan lamanya proses ini sebagai tanda kasus akan dihentikan,” jelas Freddy.
Komitmen Presiden Jokowi: Buka Semua di Pengadilan
Lebih lanjut, Freddy mengungkapkan bahwa dalam pertemuan langsung dengan Presiden Jokowi pada awal Mei lalu, Kepala Negara justru sangat optimis dan menunggu momen pembuktian di hadapan hakim. Langkah hukum ini diambil demi memberikan edukasi politik dan kepastian hukum yang mutlak bagi bangsa.
“Pak Jokowi sendiri menyatakan kepada kami bahwa perkara ini akan tetap bergulir ke persidangan. Beliau siap membuktikan kebenaran itu secara hukum melalui Jaksa. Beliau bahkan menaruh perhatian serius dan memantau perkembangan berkas ini melalui penasihat hukumnya,” tambahnya.
Menutup keterangannya, PROJO meminta masyarakat luas dan seluruh simpatisan untuk tidak terpengaruh oleh strategi pengalihan opini yang dilakukan oleh pihak Roy Suryo di media massa.
“Buktinya sudah solid. Mari kita percayakan penuh kewenangan dominus litis ini kepada kejaksaan. Kita tunggu proses hukum ini bekerja sampai tuntas di meja hijau,” pungkas Sekjen PROJO.***










