JAKARTA, PROJO.or.id – Kejelasan kelanjutan proses hukum yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) kini mulai menemukan titik terang. Perkara yang sempat menyedot perhatian publik ini dinilai sudah memiliki materi dan berkas yang lengkap, sehingga proses persidangan diprediksi tinggal menunggu waktu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, saat menjadi narasumber dalam program acara Interupsi yang disiarkan langsung oleh iNews TV, Kamis malam.
Perkara Biasa yang Menjadi Luar Biasa
Dalam pemaparannya, Freddy meluruskan persepsi publik mengenai rumitnya kasus ini. Menurutnya, secara substansi hukum, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo cs sebenarnya merupakan perkara yang sederhana. Namun, dinamika di luar persidangan membuatnya terlihat luar biasa.
”Kita ini kan semua orang jadi sama-sama tahu bahwa perkara yang seperti ini sebelumnya ya (biasa). Cuma ini menjadi luar biasa karena pertama, ini melibatkan pelapornya Presiden ke-7 (Joko Widodo).
Yang kedua, ya harus diakui bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan ini memang sangat aktif di dalam melakukan pembelaan-pembelaan, itu hak memang, sehingga ini menjadi perhatian publik,” ujar Freddy.
Berkas Rampung, P-21 Segera Keluar
Sebagai orang yang memahami hukum, Freddy menyatakan keyakinan dan optimismenya bahwa penanganan kasus ini berjalan di jalur yang benar. Ia bahkan membocorkan informasi bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan beres secara materiil.
”Saya sebagai orang hukum jadi yakin betul, optimis. Saya juga sudah mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat ini sudah tidak ada masalah lagi. Secara materi perkara, secara berkas perkara, ini udah beres. Oleh karena itu, tidak akan lama lagi maka ini akan keluar P-21-nya (berkas lengkap),” ungkapnya.
Menanggapi adanya isu teknis seperti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Freddy menilai hal tersebut merupakan bagian wajar dari proses peralihan dan sepenuhnya kewenangan penyidik.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan melalui jalur praperadilan.
Penyidik Super Hati-Hati Agar Tidak Mentah di Sidang
Freddy juga menjelaskan alasan mengapa proses pemberkasan terkesan memakan waktu. Menurutnya, derasnya sorotan publik membuat pihak kepolisian selaku penyidik harus bekerja dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi.
”Ini yang membuat ribet kan karena banyak desakan publik (dari pihak) Roy Suryo dan kawan-kawan terus, sehingga penyidik harus super hati-hati,” jelas Freddy.
Langkah super hati-hati ini diambil agar ketika berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyusun dakwaan dan melakukan penuntutan dengan lancar tanpa ada celah hukum yang terlewat.
”Ketika nanti dilimpahkan kepada jaksa, jaksa melakukan dakwaan juga maka berkasnya sudah benar-benar lengkap. Penuntutan bisa lancar. Mereka (aparat penegak hukum) juga punya kepentingan perkara ini tidak akan mentah, tidak akan patah pada proses persidangan. Itulah yang kami lihat, makanya proses pemberkasan ini harus benar hati-hati,” pungkas Sekjen PROJO tersebut.
Dengan tuntasnya pemberkasan ini, publik kini tinggal menunggu pengumuman resmi P-21 untuk melihat bergulirnya kasus Roy Suryo cs ini di meja hijau.***











