JAKARTA, PROJO.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan Putusan Nomor 71 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara secara hukum masih berada di Jakarta. Status ini baru akan resmi berpindah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN).
Menanggapi putusan tersebut, Sekjen PROJO, Fredy Alex Damanik, menegaskan bahwa putusan MK ini justru memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai tahapan pemindahan ibu kota. Ia mematahkan spekulasi pengamat yang menilai pemerintah ragu-ragu dan memastikan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap keberlanjutan IKN tidak perlu diragukan.
“Kami yakin 100 persen bahwa pemerintahan ini merupakan keberlanjutan dari Presiden Jokowi, khususnya dalam konteks pembangunan IKN. Ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilindungi undang-undang,” ujar Fredy Damanik dalam sebuah diskusi politik di Nusantara TV (21/5/2026).
Penyelesaian Infrastruktur Trias Politika Jadi Prioritas
Menjawab pandangan pengamat politik Ray Rangkuti yang menilai Presiden Prabowo enggan terburu-buru pindah karena alasan personal dan faktor fiskal, Fredy meluruskan bahwa pemerintah saat ini sedang menerapkan strategi pembangunan yang terukur dan bertahap.
Presiden Prabowo menghendaki agar ekosistem utama pemerintahan—yakni gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif—selesai dibangun terlebih dahulu agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal secara bersamaan. Otorita IKN (OIKN) sendiri menargetkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) selesai paling lambat awal tahun 2028.
-
Pembangunan Fisik Terus Berjalan: Anggaran sebesar Rp48,8 triliun telah dialokasikan untuk periode 2025–2028.
-
Mobilisasi ASN Bertahap: Hingga saat ini, proses pemindahan ASN sudah mulai berjalan dan telah mencapai sekitar 1.800 personel.
-
Pusat Politik 2028: Ketua MPR Ahmad Muzani juga telah menegaskan target bahwa IKN akan siap menjadi pusat ibu kota politik pada tahun 2028.
Investasi Swasta dan Asing Mulai Masuk
Fredy juga menepis anggapan bahwa pembangunan IKN sepenuhnya membebani APBN tanpa kejelasan investasi swasta. Faktanya, geliat investasi di Nusantara luar biasa kuat, termasuk masuknya modal asing teranyar dari investor asal Tiongkok sebesar Rp1,25 triliun.
“Investasi swasta terus berdatangan, ada hotel-hotel dan infrastruktur pendukung yang mulai dibangun. Narasi bahwa pemerintah mengorbankan IKN demi program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah keliru. Keduanya berjalan beriringan sesuai skala prioritas negara,” tambah Fredy.
IKN Adalah Kontrak dan Komitmen Politik Keberlanjutan
Bagi PROJO, bersatunya kekuatan Prabowo dan Jokowi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran didasari oleh komitmen politik yang kokoh untuk membawa Indonesia maju, di mana keberlanjutan IKN, hilirisasi, dan infrastruktur menjadi pilarnya.
PROJO optimis, sebelum masa jabatan periode ini berakhir di tahun 2029, Kepres Pemindahan Ibu Kota akan diterbitkan dan Presiden Prabowo akan memimpin Indonesia langsung dari Ibu Kota Nusantara.
“Ini bukan lagi sekadar ikatan politik biasa, melainkan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh kepala negara. Masyarakat tidak perlu gamang, pembangunan IKN tetap on schedule,” pungkas Sekjen PROJO.***











