JAKARTA, PROJO.or.id – Dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng oleh aksi bejat seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Oknum kiai yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati. Kasus ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk DPP PROJO Muda.
Ketua Umum DPP PROJO Muda, Febrio Martha Mustafa, Amengutuk keras tindakan predator seksual yang bersembunyi di balik jubah agama tersebut. Menurutnya, perbuatan pelaku bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi muda bangsa.
Dukungan Penuh untuk Pengusutan Tuntas
DPP PROJO Muda secara tegas menyatakan dukungannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendukung penuh Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat maupun norma agama,” ujar Febrio Martha Mustafa dalam keterangannya.
Poin-Poin Pernyataan Sikap DPP PROJO Muda:
Hukuman Maksimal: Pelaku wajib dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU Perlindungan Anak dan UU TPKS) untuk memberikan efek jera.
Audit Internal Pesantren: Pihak pondok pesantren yang terbukti lalai dalam pengawasan atau bahkan diduga terlibat menutupi aksi pelaku harus diperiksa secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Prioritas Korban:Perlindungan fisik, mental, dan pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban harus menjadi prioritas utama negara dan pemerintah daerah.
Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan berasrama agar ruang bagi predator seksual tertutup rapat.
Keadilan Harus Ditegakkan
Febrio menambahkan bahwa transparansi dalam proses hukum sangat dinantikan oleh publik, mengingat jumlah korban yang sangat banyak. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus yang mencederai martabat kemanusiaan ini.
“Perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kejadian serupa tidak pernah terulang kembali di kemudian hari. Kita tidak boleh membiarkan masa depan anak-anak kita hancur oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi dalam proses peradilan.***











