JAKARTA, PROJO.or.id – Kepergian dr. Icha Pakaenoni menyisakan duka mendalam bagi dunia kesehatan Indonesia. Namun, lebih dari sekadar duka, peristiwa ini dipandang sebagai tamparan keras bagi bangsa yang selama ini mengandalkan dedikasi tenaga kesehatan, namun belum sepenuhnya mampu menjamin keselamatan mereka saat menjalankan tugas.
Ketua Bidang Kesehatan DPP PROJO, Leecarlo Millano Lumban Gaol, menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Jika intimidasi dan tekanan yang dialami almarhumah terbukti menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum wafatnya, maka hal ini adalah alarm bahwa sistem perlindungan tenaga kesehatan nasional memiliki celah yang serius.
“Selama bertahun-tahun kita berbicara tentang patient safety, tetapi terlalu sedikit perhatian diberikan kepada health worker safety. Padahal, keduanya tidak dapat dipisahkan. Tidak mungkin pelayanan kesehatan berjalan optimal apabila dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bekerja di bawah ancaman, tekanan psikologis, intimidasi, maupun kekerasan,” ujar Leecarlo dalam pernyataan resminya.
Negara Harus Hadir
Leecarlo menyoroti bahwa rumah sakit, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), merupakan lingkungan dengan tekanan emosi yang sangat tinggi.
Meskipun dokter memahami kecemasan keluarga pasien, namun kritik tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidasi, pengerahan massa, persekusi di media sosial, maupun kekerasan fisik.
“Negara harus hadir melindungi mereka yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Kejadian ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan kita belum berjalan sebagaimana mestinya. Banyak rumah sakit belum memiliki standar operasional yang kuat dalam menghadapi kekerasan di tempat kerja,” tambahnya.
Evaluasi Kebijakan Kementerian Kesehatan
DPP PROJO mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan perlindungan tenaga kesehatan. Fokus pembangunan kesehatan selama ini dinilai masih didominasi oleh penambahan jumlah dokter, infrastruktur, dan target pelayanan, sementara aspek perlindungan bagi tenaga kesehatan yang sudah bertugas di lapangan sering terabaikan.
Leecarlo mendorong agar Kementerian Kesehatan segera memimpin lahirnya kebijakan nasional yang tegas terkait:
- Pencegahan kekerasan di fasilitas kesehatan.
- Penerapan standar keamanan yang ketat di IGD (termasuk panic button).
- Sistem pelaporan nasional yang terintegrasi.
- Penyediaan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang merata.
- Koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.
Melindungi Tanpa Membela Kesalahan
Leecarlo menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan berarti melegalkan kesalahan atau menutup ruang bagi aspirasi publik. Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik atau menempuh jalur hukum jika terdapat dugaan kelalaian.
“Namun, hak tersebut tidak pernah mencakup tindakan mengintimidasi atau menciptakan rasa takut. Melindungi tenaga kesehatan berarti memastikan mereka dapat bekerja secara profesional, objektif, dan tenang demi keselamatan pasien,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Leecarlo berharap tragedi ini menjadi momentum perubahan bagi sistem kesehatan Indonesia.
“Jangan sampai kita baru tersadar setelah kehilangan satu demi satu tenaga kesehatan terbaik bangsa. Ketika negara gagal melindungi mereka yang menyelamatkan nyawa, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem kesehatan kita,” pungkasnya.***











