JAKARTA, PROJO.or.id – Keberatan hukum yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangkanya kembali kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan politisi tersebut pada Senin (20/7/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Roy Suryo atas kasus dugaan fitnah, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik terkait tuduhan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Tuduhan yang sejak awal dinilai publik sebagai bentuk pembunuhan karakter yang tidak berdasar.
Hakim Cium Aroma “Ulur Waktu” dan Penyalahgunaan Hukum
Dalam persidangan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan secara gamblang membongkar motif di balik gugatan berulang yang dilakukan oleh Roy Suryo. Hakim menilai, langkah hukum Roy Suryo bukan lagi demi mencari keadilan, melainkan taktik untuk menghambat proses peradilan yang utama.
“Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusannya.
Hakim menambahkan bahwa mengajukan permohonan praperadilan satu per satu secara sengaja ketika berkas perkara pokok sudah dilimpahkan merupakan sebuah penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of law). Atas dasar itulah, hakim menyatakan gugatan Roy Suryo sudah tidak relevan dan menolaknya secara keseluruhan.
Sikap Tegas PROJO: Kawal Sampai Pengadilan Pokok!
Menanggapi putusan objektif dari PN Jaksel tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO menyambut baik ketegasan hakim. Sejak awal, PROJO menegaskan bahwa tuduhan seputar ijazah palsu Jokowi adalah fitnah keji yang sengaja diproduksi untuk menjatuhkan kehormatan Jokowi secara personal maupun sebagai kepala negara pada masanya.
“Kami mengapresiasi putusan hakim. Ini bukti bahwa hukum tidak bisa dipermainkan dengan manuver-manuver murahan yang tujuannya hanya untuk mengulur waktu dan lari dari tanggung jawab hukum,” ujar Freddy Alex Damanik Sekjen DPP PROJO dalam keterangannya.
PROJO mendesak agar pihak kejaksaan dan pengadilan segera menggelar sidang pokok perkara. Masyarakat berhak melihat kebenaran yang sesungguhnya di atas meja hijau, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa saja yang gemar memproduksi hoaks demi kepentingan politik atau kepuasan personal.
Dengan ditolaknya praperadilan kedua ini, Polda Metro Jaya kini memiliki jalan bersih untuk menyeret Roy Suryo ke persidangan pokok guna mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataannya yang telah memicu kegaduhan publik.***












