JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan partai-partai politik pendukung dan pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap solid di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan yang mempersoalkan ijazah Gibran.
Freddy menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam program Kompas Petang yang membahas tindak lanjut putusan MK serta kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Freddy, sikap politik partai-partai pengusung perlu dibedakan dari pernyataan individual anggota DPR. Pernyataan sejumlah anggota parlemen, kata dia, tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi fraksi maupun partai politik.
“Secara resmi, beberapa partai pendukung ataupun pengusung sudah menyatakan sikap. Adapun anggota DPR yang menyatakan sikap secara pribadi, itu merupakan sikap pribadi, bukan sikap fraksi,” ujar Freddy dalam diskusi tersebut.
Ia menegaskan, hingga saat ini partai-partai pengusung Prabowo-Gibran masih menunjukkan soliditas politik.
Freddy juga menilai polemik tersebut bukanlah upaya pertama yang diarahkan untuk mempersoalkan posisi Gibran. Karena itu, ia memandang penting untuk melihat persoalan tersebut berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum, bukan hanya bagian tertentu dari putusan MK.
PROJO: Evaluasi untuk Pemilu 2029
Dalam diskusi itu, Freddy juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan polemik ijazah Gibran berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pemilihan Presiden 2029.
Ia menilai persoalan tersebut tidak perlu langsung dikaitkan dengan upaya menjegal peluang Gibran dalam kontestasi politik mendatang.
Menurut Freddy, polemik yang berkembang justru dapat menjadi bahan evaluasi bagi sejumlah lembaga negara, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, serta kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah.
“Justru ke depannya yang menjadi evaluasi adalah Kemendikdasmen kita, KPU kita, DPR kita. Ini menjadi temuan bagus untuk evaluasi, agar ke depan bisa membuat sistem yang lebih baik untuk mengakomodasi persoalan seperti itu,” kata Freddy.
Ia menilai, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon pejabat publik perlu menjadi momentum untuk memperjelas sistem dan mekanisme administrasi, termasuk dalam hal pengakuan serta penyetaraan pendidikan.
Dengan evaluasi tersebut, Freddy berharap tidak muncul kembali polemik serupa yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan dalam proses politik nasional.
Putusan MK dan Perdebatan Pembentukan Pansus
Dalam Kompas Petang, pembahasan juga mengarah pada kemungkinan DPR membentuk pansus untuk menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan putusan MK.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat DPR perlu merespons persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan. Menurut dia, pembentukan pansus tidak otomatis berujung pada pemakzulan, tetapi dapat menjadi instrumen untuk menelusuri persoalan dan mengevaluasi kinerja lembaga terkait.
Sementara itu, politisi Golkar Ridwan Hisjam berpandangan bahwa persoalan pencalonan Prabowo-Gibran telah melewati tahapan pemilihan dan memiliki kepastian hukum setelah penetapan hasil pemilu.
Freddy sendiri menekankan bahwa polemik tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi kelembagaan, bukan semata-mata sebagai persoalan yang diarahkan untuk merugikan Gibran.
Bagi PROJO, dinamika tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya memperbaiki tata kelola pemilu dan memperjelas aturan administrasi pendidikan agar tidak menimbulkan persoalan serupa pada masa mendatang.
Dengan demikian, perdebatan mengenai putusan MK tidak hanya berkutat pada posisi politik Gibran, tetapi juga membuka ruang pembenahan sistem yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.***













