JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara. Menurutnya, putusan dalam sengketa administrasi pendidikan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024 ataupun memulai proses pemakzulan.
Hal tersebut disampaikan Freddy dalam diskusi program Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang membahas implikasi putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden serta kemungkinan penggunaan hak angket dan mekanisme pemakzulan di DPR.
Freddy menjelaskan, perkara yang diputus MA merupakan sengketa hukum administrasi negara mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Perkara tersebut bukan sengketa hasil pemilihan presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden.
“Jadi, putusan MA itu harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Tentu sengketa yang diputus adalah sengketa hukum administrasi mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa pemilihan presiden, dan tentu bukan pemberhentian wakil presiden,” ujar Freddy.
Ia menegaskan, pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan berdampak pada aspek administrasi dokumen pendidikan. Namun, hal itu tidak otomatis menjadi instrumen hukum untuk membatalkan seluruh tahapan pemilu yang telah selesai, termasuk penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Karena itu, Freddy mengingatkan agar persoalan hukum administrasi tidak dicampuradukkan dengan hukum pemilu dan hukum tata negara.
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu, konstitusi, dan hukum tata negara. Ketiganya tentu memiliki objek, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda,” katanya.
Menurut Freddy, kepastian hukum justru mengharuskan setiap putusan dipahami berdasarkan ruang lingkup dan kewenangannya. Putusan dalam perkara administrasi pendidikan tidak dapat langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa proses pemilihan presiden yang telah berlangsung harus dibatalkan.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara jelas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, dengan tahapan serta persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi.
“Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” tegas Freddy.
Freddy turut menyinggung Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri perlu diperhatikan dalam memahami persoalan dokumen Gibran. Ia menilai aturan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat konteks persyaratan administrasi pencalonan.
PROJO Ingatkan Stabilitas Pemerintahan
Dalam diskusi tersebut, Freddy juga menyoroti dinamika politik yang berkembang setelah putusan MA. Ia menilai persoalan Gibran tidak dapat dilepaskan dari konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat keduanya merupakan pasangan yang memperoleh mandat rakyat melalui Pemilu 2024.
Freddy menyampaikan pandangannya bahwa upaya mendorong pemakzulan Gibran berpotensi membawa implikasi politik lebih luas terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Target utamanya memang Presiden Prabowo. Pertama menjatuhkan Wakil Presiden Gibran, kemudian target berikutnya menjatuhkan Presiden Prabowo,” ujar Freddy dalam diskusi tersebut.
Ia menegaskan, pernyataan itu bukan dimaksudkan untuk menyerang Presiden Prabowo, melainkan sebagai pengingat kepada masyarakat dan para pendukung pemerintahan agar mencermati perkembangan politik yang terjadi.
Freddy juga menyatakan keyakinannya bahwa koalisi pendukung pemerintahan dan relawan Prabowo-Gibran tetap solid. Menurutnya, stabilitas politik diperlukan agar pemerintah dapat berkonsentrasi menjalankan agenda pembangunan dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Bagi PROJO, kata Freddy, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi. Setiap putusan pengadilan harus dihormati, tetapi implikasinya juga harus dibaca secara tepat dan tidak diperluas menjadi kesimpulan politik yang melampaui objek perkara.
“Legal certainty itu justru fondasi demokrasi kita,” ujarnya.
Freddy mengingatkan bahwa perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setiap langkah politik, termasuk wacana penggunaan hak angket maupun pemakzulan, tetap harus berpijak pada ketentuan konstitusi dan tidak mengabaikan mandat rakyat yang telah diberikan melalui pemilu.***









