• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
31 Oktober 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
Sekjen PROJO: Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tetap Solid, Polemik Ijazah Gibran Bukan Soal Pilpres 2029

JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara. Menurutnya, putusan dalam sengketa administrasi pendidikan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024 ataupun memulai proses pemakzulan.

Hal tersebut disampaikan Freddy dalam diskusi program Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang membahas implikasi putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden serta kemungkinan penggunaan hak angket dan mekanisme pemakzulan di DPR.

Freddy menjelaskan, perkara yang diputus MA merupakan sengketa hukum administrasi negara mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Perkara tersebut bukan sengketa hasil pemilihan presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden.

“Jadi, putusan MA itu harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Tentu sengketa yang diputus adalah sengketa hukum administrasi mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa pemilihan presiden, dan tentu bukan pemberhentian wakil presiden,” ujar Freddy.

Ia menegaskan, pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan berdampak pada aspek administrasi dokumen pendidikan. Namun, hal itu tidak otomatis menjadi instrumen hukum untuk membatalkan seluruh tahapan pemilu yang telah selesai, termasuk penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

KabarLainnya

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

Karena itu, Freddy mengingatkan agar persoalan hukum administrasi tidak dicampuradukkan dengan hukum pemilu dan hukum tata negara.

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu, konstitusi, dan hukum tata negara. Ketiganya tentu memiliki objek, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda,” katanya.

Menurut Freddy, kepastian hukum justru mengharuskan setiap putusan dipahami berdasarkan ruang lingkup dan kewenangannya. Putusan dalam perkara administrasi pendidikan tidak dapat langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa proses pemilihan presiden yang telah berlangsung harus dibatalkan.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara jelas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, dengan tahapan serta persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi.

“Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” tegas Freddy.

Freddy turut menyinggung Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri perlu diperhatikan dalam memahami persoalan dokumen Gibran. Ia menilai aturan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat konteks persyaratan administrasi pencalonan.

PROJO Ingatkan Stabilitas Pemerintahan

Dalam diskusi tersebut, Freddy juga menyoroti dinamika politik yang berkembang setelah putusan MA. Ia menilai persoalan Gibran tidak dapat dilepaskan dari konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat keduanya merupakan pasangan yang memperoleh mandat rakyat melalui Pemilu 2024.

Freddy menyampaikan pandangannya bahwa upaya mendorong pemakzulan Gibran berpotensi membawa implikasi politik lebih luas terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Target utamanya memang Presiden Prabowo. Pertama menjatuhkan Wakil Presiden Gibran, kemudian target berikutnya menjatuhkan Presiden Prabowo,” ujar Freddy dalam diskusi tersebut.

Ia menegaskan, pernyataan itu bukan dimaksudkan untuk menyerang Presiden Prabowo, melainkan sebagai pengingat kepada masyarakat dan para pendukung pemerintahan agar mencermati perkembangan politik yang terjadi.

Freddy juga menyatakan keyakinannya bahwa koalisi pendukung pemerintahan dan relawan Prabowo-Gibran tetap solid. Menurutnya, stabilitas politik diperlukan agar pemerintah dapat berkonsentrasi menjalankan agenda pembangunan dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

Bagi PROJO, kata Freddy, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi. Setiap putusan pengadilan harus dihormati, tetapi implikasinya juga harus dibaca secara tepat dan tidak diperluas menjadi kesimpulan politik yang melampaui objek perkara.

“Legal certainty itu justru fondasi demokrasi kita,” ujarnya.

Freddy mengingatkan bahwa perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setiap langkah politik, termasuk wacana penggunaan hak angket maupun pemakzulan, tetap harus berpijak pada ketentuan konstitusi dan tidak mengabaikan mandat rakyat yang telah diberikan melalui pemilu.***

Add as Preferred Source
Share6Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas
Kabar Nasional

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

31 Oktober 2026
Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu
Kabar Nasional

Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

31 Oktober 2026
Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda
Kabar Nasional

Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

31 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekjen PROJO: Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tetap Solid, Polemik Ijazah Gibran Bukan Soal Pilpres 2029

Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

31 Oktober 2026
Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

31 Oktober 2026
Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

31 Oktober 2026
Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

    Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

    16 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.