JAKARTA, PROJO.or.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) pagi. Kedatangannya untuk memberikan kesaksian dalam persidangan perkara terkait tudingan ijazah dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Jokowi tiba sekitar pukul 08.35 WIB dengan mengenakan peci hitam dan batik berwarna cokelat. Kedatangannya disambut sejumlah pendukung dan relawan yang telah berada di lingkungan pengadilan.
Sejumlah tokoh politik juga terlihat menyambut kedatangan Jokowi, di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron.
Saat berjalan menuju lobi PN Jakarta Timur, Jokowi tampak menyalami sejumlah relawan yang menyambutnya. Ketika ditanya mengenai kesiapannya memberikan keterangan di persidangan, Jokowi hanya tersenyum tanpa menyampaikan pernyataan.
Kehadiran Jokowi merupakan bagian dari agenda pemeriksaan saksi yang sebelumnya telah direncanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026), JPU menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi.
JPU juga meminta agar pemeriksaan Jokowi dijadwalkan bersamaan dengan persidangan perkara yang menjerat Dokter Tifa.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis tanggal 5 November 2026,” ujar JPU dalam persidangan tersebut.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait materi perkara yang sedang diperiksa. Proses persidangan selanjutnya menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan menguji bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***













