JAKARTA, PROJO.or.id – Dukungan masyarakat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terlihat dalam persidangan perkara polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Sejumlah emak-emak dari Jakarta Barat bahkan rela mencarter odong-odong untuk datang langsung memberikan dukungan.
Dikutip dari video Tribun Jakarta, rombongan tersebut berangkat sejak pukul 07.00 WIB. Mereka datang dengan berbagai moda transportasi, mulai dari kendaraan pribadi, bus, hingga odong-odong yang sengaja dicarter untuk mengangkut para pendukung.
Salah seorang peserta, Yanti, mengatakan rombongannya berasal dari Jakarta Barat dengan jumlah sekitar 400 orang.
“Dari Jakarta Barat, saya datang ke Pengadilan Jakarta Timur untuk mengawal persidangan Pak Jokowi,” ujar Yanti dalam video tersebut.
Ketika ditanya mengenai kendaraan yang digunakan, Yanti menjelaskan rombongannya tidak hanya menggunakan satu jenis transportasi.
“Kita naik odong-odong, kendaraan pribadi, sama bis,” katanya.
Berharap Polemik Ijazah Segera Selesai
Kehadiran rombongan emak-emak itu bukan sekadar untuk menyaksikan jalannya persidangan, tetapi juga memberikan semangat kepada Jokowi yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Yanti berharap persidangan dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik ijazah yang telah berlangsung cukup lama.
“Ya harapannya ya kelar lah,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai perjalanan Jokowi hingga menjadi Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, kemampuan dan perjalanan Jokowi selama memimpin negara menjadi hal yang patut dipertimbangkan dalam melihat polemik tersebut.
“Kalau emang dia tidak punya ijazah, ya enggak mungkin juga dia jadi presiden, enggak mungkin juga dia bisa berbahasa Inggris dan sebagainya,” kata Yanti.
Kehadiran para pendukung dari berbagai wilayah memperlihatkan perhatian publik terhadap persidangan yang menyita perhatian nasional tersebut.
Meski dukungan dan pandangan masyarakat bermunculan, proses hukum tetap menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan, dokumen, dan alat bukti. Keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.***
Setia di Garis Rakyat












