JAKARTA, PROJO.or.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperlihatkan dokumen pendidikan asli mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (S1) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dadi Munardi dari PROJO Jawa Barat menilai langkah Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya secara langsung di persidangan seharusnya dapat menjawab keraguan yang selama ini berkembang mengenai keaslian ijazahnya.
“Pak Jokowi sudah menunjukkan ijazah aslinya. Kalau masih dipermasalahkan, fix! Ini kepentingan elit politik yang cuma mau buat gaduh negeri ini,” tegas Dadi Munardi di PN Jaktim.
Menurut Dadi, dokumen pendidikan dari jenjang SD hingga S1 yang diperlihatkan Jokowi di hadapan persidangan merupakan bagian dari upaya memberikan penjelasan atas berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada mantan Presiden tersebut.
Ia menilai polemik ijazah Jokowi tidak seharusnya terus dipelihara menjadi kegaduhan politik, terlebih ketika proses hukum sedang berjalan di pengadilan.
“Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukti otentik dari tingkat SD hingga S1 sudah diperlihatkan Pak Jokowi secara langsung untuk mengakhiri segala keraguan dan fitnah terhadapnya,” ujar Dadi.
Dadi mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan akal sehat dan menghormati proses penegakan hukum. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk terus menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Fakta hukumnya sudah jelas, tapi kalau masih ada yang berisik, sudah saatnya kita tahu siapa yang sebenarnya suka bikin gaduh negeri ini,” lanjutnya.
Ia juga mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh drama politik yang berpotensi mengganggu persatuan dan ketenangan bangsa.
“Jangan biarkan drama politik mengalahkan akal sehat. Saatnya dukung penegakan hukum yang objektif dan kembalikan kedamaian untuk Indonesia,” tegas Dadi Munardi.
Dadi menegaskan, PROJO Jawa Barat mengharapkan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak perlu menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai keterangan maupun alat bukti yang disampaikan.***













