JAKARTA, PROJO.or.id — PROJO Jawa Barat menilai pengakuan terhadap pendidikan yang ditempuh di luar negeri perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam memperoleh hak politik.
Perbedaan sistem pendidikan antarnegara tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kualifikasi pendidikan seseorang tanpa melalui proses penilaian yang sesuai ketentuan.
Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perdebatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlakuan terhadap warga negara yang menempuh jalur pendidikan luar negeri dan apakah mereka harus kembali mengikuti pendidikan melalui Paket C untuk memenuhi persyaratan tertentu di Indonesia.
“Pendidikan lintas negara memiliki sistem dan jalur yang beragam. Karena itu, penilaiannya tidak semestinya hanya didasarkan pada ada atau tidaknya ijazah dengan format yang sama seperti di Indonesia,” kata Djoni Suherman, Ketua PROJO Jawa Barat.
Menurut Djoni, penilaian terhadap pendidikan luar negeri perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan dokumen pendidikan, status lembaga penyelenggara, jenjang yang ditempuh, serta ketentuan pengakuan atau penyetaraan yang berlaku di Indonesia.
“Yang harus diperiksa adalah dokumen pendidikan, status lembaga, jenjang yang ditempuh, serta pengakuan atau penyetaraannya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Djoni menegaskan, negara tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan pendidikan bagi jabatan publik. Namun, penerapannya harus dilakukan secara adil, proporsional, dan konsisten, termasuk terhadap warga negara yang menempuh jalur pendidikan berbeda di luar negeri.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan sistem pendidikan tidak serta-merta menjadi penghalang bagi warga negara dalam menggunakan hak politiknya. Mekanisme pengakuan dan penyetaraan pendidikan, menurutnya, perlu memberikan kepastian hukum serta penilaian yang objektif terhadap kualifikasi yang telah diperoleh.
“Hak politik warga negara juga tidak boleh dipersempit hanya karena perbedaan sistem pendidikan. Mekanisme penyetaraan semestinya menjadi jalan untuk memberikan kepastian hukum, bukan menjadi penghalang yang memaksa seseorang mengulang pendidikan tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang telah diperolehnya,” tegas Djoni.
Bagi PROJO Jawa Barat, polemik ini menjadi momentum untuk mendorong sistem pengakuan pendidikan luar negeri yang transparan, konsisten, dan mudah diakses. Kejelasan prosedur akan membantu masyarakat memahami persyaratan yang berlaku sekaligus mencegah perbedaan penafsiran dalam menilai kualifikasi pendidikan.
“Jangan sampai warga negara yang telah menempuh pendidikan di luar negeri justru diperlakukan seolah-olah tidak pernah belajar hanya karena jalur pendidikannya berbeda,” demikian penegasan sikap yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Pengakuan pendidikan luar negeri tetap harus mengacu pada dokumen dan ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme yang jelas dan adil, perlindungan hak warga negara dapat berjalan seiring dengan pemenuhan persyaratan pendidikan untuk jabatan publik.***
Setia di Garis Rakyat.







![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)




![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)