BATAM, PROJO.or.id — Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, ST, meminta publik membaca secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut Dado, putusan MK tidak dapat disederhanakan menjadi narasi bahwa Gibran Rakabuming Raka telah divonis tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Dado menilai penting bagi masyarakat untuk membedakan antara pertimbangan hukum MK mengenai alat bukti dengan amar putusan yang secara resmi dijatuhkan Mahkamah.
“Putusan pengadilan harus dibaca utuh, bukan dipotong-potong untuk membangun opini politik. Kalau ada yang mengatakan MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak mempunyai ijazah SMA, itu tidak tepat,” kata Dado.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, diploma, sertifikat atau gelar pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran pada jenjang minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.
Namun, menurut Dado, pernyataan tersebut tidak identik dengan vonis bahwa Gibran tidak pernah memiliki ijazah SMA.
“MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dalam perkara tersebut. Tetapi amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum,” ujarnya.
Pertimbangan Hukum Bukan Amar Putusan
Dado mengatakan publik perlu memahami struktur sebuah putusan pengadilan.
Ada dalil para Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan ahli, alat bukti, pertimbangan hukum Mahkamah, hingga akhirnya amar putusan.
Karena itu, mengambil satu kalimat dari pertimbangan kemudian menyebutnya sebagai keputusan final pengadilan dinilai dapat menimbulkan pemahaman yang keliru.
“Jangan mencampuradukkan tiga hal. Pertama, apa yang didalilkan para pihak. Kedua, apa yang ditemukan atau tidak ditemukan dalam persidangan. Ketiga, apa yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah,” kata Dado.
“Fakta bahwa MK tidak menemukan dokumen tertentu dalam persidangan bukan berarti MK memvonis seseorang tidak pernah memiliki ijazah,” lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Artinya, amar putusan tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
Dado menilai fakta tersebut harus disampaikan secara berimbang agar masyarakat tidak mendapatkan kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya diputuskan oleh Mahkamah.
Bukti Kehadiran Berbeda dengan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangan putusannya, MK juga membahas dokumen pendidikan Gibran yang diajukan dalam perkara.
Mahkamah mencermati adanya dokumen berupa sertifikat kehadiran, catatan akademik dan dokumen yang berkaitan dengan proses pendidikan.
Namun, dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti pendidikan tidak serta-merta sama dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan atau lulus dari jenjang tertentu.
Menurut Dado, hal tersebut merupakan persoalan pembuktian yang harus dibaca dalam konteks perkara, bukan langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa seseorang tidak pernah memiliki ijazah.
“Kalau membaca putusan, lihat siapa yang mengatakan. Apakah itu Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, ahli, atau benar-benar pertimbangan Mahkamah. Dan yang paling penting, lihat amar putusannya,” katanya.
Dado: Kritik Gibran Silakan, Tetapi Jangan Ubah Putusan
Dado menegaskan bahwa kritik terhadap Gibran sebagai pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk menguji kebijakan, kinerja maupun keputusan politik pejabat publik.
Namun, kritik tersebut tetap harus dibangun berdasarkan fakta dan dokumen hukum.
“Silakan mengkritik Gibran sebagai Wakil Presiden. Silakan menguji kebijakan, kapasitas, kinerja, bahkan keputusan politiknya. Itu hak masyarakat. Tetapi jangan mengubah sebuah pertimbangan hukum menjadi vonis yang tidak pernah dijatuhkan oleh MK,” tegas Dado.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan potongan video, judul pemberitaan maupun unggahan media sosial dalam memahami sebuah putusan pengadilan.
“Kalau masyarakat ingin menilai persoalan ini, bacalah putusan aslinya. Jangan hanya membaca judul, potongan video, unggahan media sosial atau narasi dari satu pihak. Lihat seluruh rangkaian pertimbangannya dan lihat amar putusannya,” ujarnya.
Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Alat Pertarungan Narasi
Menurut Dado, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperuncing polarisasi politik.
Ia meminta semua pihak menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dan kewenangan lembaga negara.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat kebencian terhadap Jokowi, jangan pula jadikan politik sebagai alasan untuk menutup fakta hukum. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan informasi yang lengkap, jujur dan berimbang,” ujar Dado.
Dado juga menekankan bahwa dua kesimpulan ekstrem sama-sama harus dihindari.
Pertama, menyatakan bahwa MK telah memvonis Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Kedua, menyatakan bahwa putusan MK telah membuktikan seluruh dokumen pendidikan Gibran sah.
Menurutnya, kedua kesimpulan tersebut tidak secara langsung merupakan amar putusan MK.
Yang dapat dikatakan berdasarkan putusan adalah bahwa MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tertentu mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara. Sementara itu, permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
“Dalam negara hukum, fakta tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Fakta harus dilihat dari bukti dan keputusan lembaga yang memang memiliki kewenangan,” kata Dado.
Ia mengajak masyarakat menjadikan polemik tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan literasi hukum, terutama dalam memahami perbedaan antara dalil, alat bukti, pertimbangan hukum dan amar putusan.
“Baca putusan secara utuh. Jangan biarkan hukum dikalahkan oleh potongan informasi,” pungkasnya.***




![[Tangkal Hoaxs] Beredar Pesan Berantai Nama PROJO dan Budi Arie Dicatut dalam Isu Gibran Mundur](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261008_125627-75x75.jpg)





![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)


![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)