• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
30 Oktober 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

Freddy Alex Damanik Sekretaris Jenderal DPP Projo

JAKARTA, PROJO.or.id – PROJO menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan (Suket Penyetaraan) tidak otomatis membatalkan keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyebut narasi yang mendesak Gibran mundur menyusul putusan tersebut merupakan kesimpulan hukum yang keliru karena mencampuradukkan persoalan administrasi negara dengan legitimasi jabatan politik.

Menurut Freddy, perkara yang diputus MA merupakan sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan, bukan perkara yang menguji keabsahan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.

“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” kata Freddy dalam siaran pers PROJO, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan memiliki konsekuensi pada aspek administratif dokumen yang menjadi objek sengketa. Namun, dampak tersebut tidak serta-merta menjadi instrumen hukum untuk menganulir hasil Pilpres yang telah melewati tahapan pemilihan, penetapan pasangan terpilih, hingga pelantikan.

Freddy mengingatkan bahwa hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara memiliki objek serta mekanisme penyelesaian masing-masing.

KPU dan Kepastian Hukum Pemilu

Freddy juga menyoroti kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memeriksa dan memverifikasi persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat proses pendaftaran.

Dalam sistem pemilu, kata dia, tersedia mekanisme untuk menguji persyaratan calon maupun menyelesaikan sengketa proses pemilu. Mekanisme tersebut memiliki tahapan dan batas waktu yang harus dihormati.

Karena itu, putusan dalam sengketa administrasi pendidikan tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk membatalkan seluruh proses elektoral yang telah berlangsung.

“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” ujarnya.

Pemberhentian Wapres Diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan memiliki mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Konstitusi mengatur sejumlah alasan pemberhentian, mulai dari pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, hingga terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

KabarLainnya

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

Prosesnya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” tegas Freddy.

Ia menilai, mengabaikan prosedur konstitusional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Jangan Campuradukkan Administrasi dengan Mandat Rakyat

Freddy selanjutnya mengajak masyarakat memahami putusan pengadilan secara utuh dengan memperhatikan amar putusan, objek sengketa, dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.

Menurut dia, pembatalan keputusan administrasi tidak otomatis menghapus seluruh akibat hukum dari proses kenegaraan yang telah berlangsung sebelumnya.

Ia menegaskan PROJO menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, penghormatan tersebut harus diikuti pemahaman yang objektif dan tidak digunakan untuk membangun opini politik yang melampaui substansi putusan.

“Jangan sampai putusan pengadilan dijadikan bahan untuk membangun opini politik yang melampaui substansi hukum. Menyatakan Gibran harus mundur atau jabatan Wakil Presiden tidak sah hanya berdasarkan putusan mengenai Suket Penyetaraan Pendidikan merupakan kesimpulan yang tidak bisa dibenarkan secara otomatis,” katanya.

Freddy mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat menjaga demokrasi dan menghormati konstitusi di tengah berkembangnya polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.

“Negara hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan tekanan opini, tetapi berdasarkan konstitusi, prosedur, dan kepastian hukum,” pungkasnya.***

Add as Preferred Source
Share10Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

[ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia
Kabar Nasional

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

28 Oktober 2026
Kabar Nasional

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

25 Oktober 2026
Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah
Kabar Nasional

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

24 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026

[ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

30 Oktober 2026
Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

30 Oktober 2026
Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

30 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026

TRENDING

  • [SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

    PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.