JAKARTA, PROJO.or.id – PROJO menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan (Suket Penyetaraan) tidak otomatis membatalkan keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyebut narasi yang mendesak Gibran mundur menyusul putusan tersebut merupakan kesimpulan hukum yang keliru karena mencampuradukkan persoalan administrasi negara dengan legitimasi jabatan politik.
Menurut Freddy, perkara yang diputus MA merupakan sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan, bukan perkara yang menguji keabsahan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.
“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” kata Freddy dalam siaran pers PROJO, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan memiliki konsekuensi pada aspek administratif dokumen yang menjadi objek sengketa. Namun, dampak tersebut tidak serta-merta menjadi instrumen hukum untuk menganulir hasil Pilpres yang telah melewati tahapan pemilihan, penetapan pasangan terpilih, hingga pelantikan.
Freddy mengingatkan bahwa hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara memiliki objek serta mekanisme penyelesaian masing-masing.
KPU dan Kepastian Hukum Pemilu
Freddy juga menyoroti kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memeriksa dan memverifikasi persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat proses pendaftaran.
Dalam sistem pemilu, kata dia, tersedia mekanisme untuk menguji persyaratan calon maupun menyelesaikan sengketa proses pemilu. Mekanisme tersebut memiliki tahapan dan batas waktu yang harus dihormati.
Karena itu, putusan dalam sengketa administrasi pendidikan tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk membatalkan seluruh proses elektoral yang telah berlangsung.
“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” ujarnya.
Pemberhentian Wapres Diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan memiliki mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Konstitusi mengatur sejumlah alasan pemberhentian, mulai dari pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, hingga terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” tegas Freddy.
Ia menilai, mengabaikan prosedur konstitusional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Jangan Campuradukkan Administrasi dengan Mandat Rakyat
Freddy selanjutnya mengajak masyarakat memahami putusan pengadilan secara utuh dengan memperhatikan amar putusan, objek sengketa, dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.
Menurut dia, pembatalan keputusan administrasi tidak otomatis menghapus seluruh akibat hukum dari proses kenegaraan yang telah berlangsung sebelumnya.
Ia menegaskan PROJO menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, penghormatan tersebut harus diikuti pemahaman yang objektif dan tidak digunakan untuk membangun opini politik yang melampaui substansi putusan.
“Jangan sampai putusan pengadilan dijadikan bahan untuk membangun opini politik yang melampaui substansi hukum. Menyatakan Gibran harus mundur atau jabatan Wakil Presiden tidak sah hanya berdasarkan putusan mengenai Suket Penyetaraan Pendidikan merupakan kesimpulan yang tidak bisa dibenarkan secara otomatis,” katanya.
Freddy mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat menjaga demokrasi dan menghormati konstitusi di tengah berkembangnya polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Negara hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan tekanan opini, tetapi berdasarkan konstitusi, prosedur, dan kepastian hukum,” pungkasnya.***
![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-750x536.jpeg)




![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)




![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)