• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Jokowi soal Wacana Pemakzulan Gibran: Silakan Ikuti Mekanisme Demokrasi Sesuai Konstitusi

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
8 Oktober 2026
in Kabar Rakyat
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
Jokowi soal Wacana Pemakzulan Gibran: Silakan Ikuti Mekanisme Demokrasi Sesuai Konstitusi

SOLO, PROJO.or.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi wacana pihak yang mempersoalkan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu wacana yang muncul adalah membawa persoalan tersebut ke jalur politik melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), termasuk kemungkinan proses pemberhentian Wakil Presiden.

Jokowi mempersilakan pihak yang berkepentingan menempuh mekanisme yang tersedia dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus berjalan sesuai konstitusi dan aturan hukum.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu. Tidak ada masalah,” kata Jokowi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gibran tidak dapat maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden pada Pemilu 2029, Jokowi kembali menekankan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki lembaga yang berwenang untuk menentukan dan memutuskan.

“Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Jokowi.

Dengan demikian, Jokowi tidak mengambil alih kewenangan lembaga penyelenggara maupun pengawas pemilu dalam menentukan pencalonan pada Pemilu 2029. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme dan lembaga yang memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jokowi juga mengingatkan bahwa tahapan menuju Pemilu 2029 masih panjang.

“Untuk perubahan pemilu masih jauh,” kata Jokowi.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan MK tersebut tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Di sisi lain, pertimbangan hukum MK memuat pembahasan mengenai alat bukti pendidikan Gibran yang diajukan dalam perkara tersebut. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons dan wacana lanjutan di ruang publik.

KabarLainnya

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

Namun, Jokowi menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme demokrasi yang tersedia, sepanjang dilakukan berdasarkan konstitusi dan aturan hukum.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui,” tegas Jokowi.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa polemik mengenai posisi Gibran maupun kemungkinan pencalonannya pada Pemilu 2029, menurut Jokowi, harus ditempatkan dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

KPU memiliki kewenangan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, sementara persoalan hukum dan konstitusional berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi Jokowi, siapa pun yang ingin mempermasalahkan atau menguji suatu persoalan politik dan ketatanegaraan dipersilakan menempuh jalur yang tersedia.

Prinsipnya, kata Jokowi, mekanisme tersebut harus berjalan sesuai konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.***

Add as Preferred Source
Share8Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara: Bahas Bola, Ekonomi hingga Politik

Kabar Selanjutnya

PROJO Kepri, Dado Herdiansyah Luruskan Narasi Putusan MK: Gibran Tak Pernah Divonis Tak Punya Ijazah SMA

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo
Kabar Rakyat

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

30 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
PROJO Kepri, Dado Herdiansyah Luruskan Narasi Putusan MK: Gibran Tak Pernah Divonis Tak Punya Ijazah SMA

PROJO Kepri, Dado Herdiansyah Luruskan Narasi Putusan MK: Gibran Tak Pernah Divonis Tak Punya Ijazah SMA

[Tangkal Hoaxs] Beredar Pesan Berantai Nama PROJO dan Budi Arie Dicatut dalam Isu Gibran Mundur

[Tangkal Hoaxs] Beredar Pesan Berantai Nama PROJO dan Budi Arie Dicatut dalam Isu Gibran Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

30 Oktober 2026
Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

30 Oktober 2026
[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026

[ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

30 Oktober 2026
Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

30 Oktober 2026

TRENDING

  • [SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

    PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.