SOLO, PROJO.or.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi wacana pihak yang mempersoalkan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu wacana yang muncul adalah membawa persoalan tersebut ke jalur politik melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), termasuk kemungkinan proses pemberhentian Wakil Presiden.
Jokowi mempersilakan pihak yang berkepentingan menempuh mekanisme yang tersedia dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus berjalan sesuai konstitusi dan aturan hukum.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu. Tidak ada masalah,” kata Jokowi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gibran tidak dapat maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden pada Pemilu 2029, Jokowi kembali menekankan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki lembaga yang berwenang untuk menentukan dan memutuskan.
“Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Jokowi.
Dengan demikian, Jokowi tidak mengambil alih kewenangan lembaga penyelenggara maupun pengawas pemilu dalam menentukan pencalonan pada Pemilu 2029. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme dan lembaga yang memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jokowi juga mengingatkan bahwa tahapan menuju Pemilu 2029 masih panjang.
“Untuk perubahan pemilu masih jauh,” kata Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan MK tersebut tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Di sisi lain, pertimbangan hukum MK memuat pembahasan mengenai alat bukti pendidikan Gibran yang diajukan dalam perkara tersebut. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons dan wacana lanjutan di ruang publik.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme demokrasi yang tersedia, sepanjang dilakukan berdasarkan konstitusi dan aturan hukum.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui,” tegas Jokowi.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa polemik mengenai posisi Gibran maupun kemungkinan pencalonannya pada Pemilu 2029, menurut Jokowi, harus ditempatkan dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.
KPU memiliki kewenangan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, sementara persoalan hukum dan konstitusional berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi Jokowi, siapa pun yang ingin mempermasalahkan atau menguji suatu persoalan politik dan ketatanegaraan dipersilakan menempuh jalur yang tersedia.
Prinsipnya, kata Jokowi, mekanisme tersebut harus berjalan sesuai konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.***




![[Tangkal Hoaxs] Beredar Pesan Berantai Nama PROJO dan Budi Arie Dicatut dalam Isu Gibran Mundur](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261008_125627-75x75.jpg)




![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)


![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)